Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) MA sama sekali tidak menemukan adanya indikasi atau bukti penerimaan suap yang dituduhkan kepada Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Klarifikasi ini dilakukan menyusul tuduhan sepihak terkait dugaan aliran dana suap sebesar Rp1 miliar.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Senin, 12 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pihak Bawas MA telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama jajaran PN Pati serta memanggil Retno untuk dimintai keterangan langsung pasca insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," ungkap Heru.
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa rekam jejak pengawasan internal menunjukkan catatan yang bersih bagi sang hakim. Bawas MA tercatat tidak pernah menerima laporan pelanggaran apapun yang melibatkan Retno.
"Informasi yang kami dapatkan dari Pak Kabawas, ini hakimnya tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga kemungkinan dia termasuk hakim yang memang integritasnya bisa terjaga," jelasnya.
Sebelumnya, nama Retno Lastiani menjadi sorotan publik setelah dirinya menjadi korban insiden penyiraman air oleh peserta audiensi di kantor PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026. Insiden tersebut dipicu oleh aksi oknum peserta audiensi yang melontarkan tudingan tak berdasar mengenai dugaan pemerasan dan penerimaan suap senilai Rp1 miliar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Heru menegaskan bahwa MA langsung bergerak melalui mekanisme pengawasan internal untuk menguji kebenarannya. Hasil penelaahan awal memastikan tudingan tersebut tidak terbukti.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Sengketa Perdata Mentan Amran
Ia juga menambahkan bahwa PN Pati saat ini telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna. Keberadaan sistem pencegahan korupsi yang teruji di lingkungan pengadilan tersebut semakin memperkuat keyakinan bahwa potensi pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin.
"Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," tutur Heru.
Kendati demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi kelanjutan proses hukum serta investigasi mendalam apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau laporan resmi terkait pelanggaran etik. MA berkomitmen untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, bagi aparatur peradilan yang terbukti melanggar hukum.
(Sumber: Antara)
(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026) (Antara)