Ntvnews.id, Jakarta - Proyek pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit jadi sorotan dalam sebuah diskusi yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).
Praktisi hukum Munarman mengungkapkan adanya "begal tol."
Pasalnya, berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK tahun 2024, masa konsesi awal jalan tol tersebut seharusnya berakhir pada 2025. Namun, konsesi itu telah diperpanjang hingga 2060.
“Tiba-tiba ada perpanjangan konsesi tanpa lelang, penunjukan langsung selama 35 tahun. Itu secara hukum tidak dibenarkan, karena itu artinya memberikan konsesi baru,” ujar Munarman.
Dia menilai perpanjangan masa konsesi itu berpotensi merugikan masyarakat. Diketahui, jalan tol tersebut mulai beroperasi secara komersial sejak 1987.
Menurut dia, setelah masa konsesi berakhir, pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan jalan tol atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya.
Langkah tersebut perlu dipertimbangkan agar manfaat ekonomi jalan tol dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, misalnya melalui tarif tol yang lebih murah atau bahkan gratis.
“Artinya, kalau normal, jalan tol Cawang-Tanjung Priok, Tanjung Priok-Ancol Timur, Ancol Timur sampai Pluit itu, itu seharusnya kita sebagai rakyat, pengguna jalan, konsumen, itu sudah harus gratis,” katanya.
Munarman juga menyinggung proyek pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit atau Harbour Road II yang dilakukan tanpa proses lelang. Padahal, pembangunannya menambah struktur baru jalan tol.
Dia lantas membandingkannya dengan proyek jalan tol layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ serta rencana jalan tol layang Ulujami-Cikunir yang disebutnya melalui proses lelang.
Pengembangan Harbour Road II tanpa proses lelang dan juga menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024, BPK mencatat persoalan terkait penunjukan langsung sebuah perusahaan untuk pengembangan jalan tol tersebut.
“Jadi, ada perbedaan perlakuan antara pengelolaan jalan tol Cawang sampai dengan Pluit dengan jalan tol Japek dan Ulujami-Cikunir itu,” katanya.
Selain persoalan konsesi dan proses pengadaan, Munarman mengklaim terdapat dugaan pembengkakan biaya pengadaan tanah sekitar Rp858 miliar dan biaya konstruksi sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, maka nilainya mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
"Kedua, pengadaan tanah. Pengadaan tanah itu ada dugaan kelebihan, mark up lebih kurang begitu bahasanya. Disebut Uchok (Sky Khadafi) sekitar Rp858 miliar untuk pengadaan tanahnya. Nah, kemudian untuk biaya konstruksi itu juga di-mark up. Di-mark up tadi sudah disebut oleh Uchok lebih kurang Rp1,5 triliun sampai Rp1,6 triliun untuk konstruksi,” paparnya.
“Jadi, ada mark up lebih kurang Rp2,3 triliun. Jadi, Rp800 miliar tambah Rp1,6 triliun berarti Rp 2,3 triliun. Itu perlu diusut Rp2,3 triliun itu mengalirnya ke mana? Itulah tugas aparat penegak hukum sebetulnya,” lanjutnya.
Dia lantas meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan apakah terdapat kerugian negara.
Munarman juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK yang menurutnya menemukan persoalan dalam proyek tersebut.
“Nah, ini dugaan pelanggaran-pelanggaran aspek hukumnya menjadi perhatian kita semua. Itu telah mengakibatkan kerugian bagi rakyat dan menguntungkan pihak lain, pihak ketiga, atau korporasi tertentu,” cetusnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkit kenaikan biaya konstruksi proyek Ancol Timur-Pluit.
Menurut dia, anggaran konstruksi yang semula diperkirakan Rp6,8 triliun kemudian meningkat menjadi Rp7 triliun dan akhirnya malah menembus Rp8,4 triliun.
“Ini biaya konstruksinya, tiba-tiba naik menjadi Rp8,4 triliun. Tiba-tiba, gitu. Ini uang, uang ini buat siapa ini? Naik-naik terus,” kata Uchok.
Dia mendorong adanya evaluasi dari pemerintah terhadap kenaikan biaya konstruksi yang bertambah sekitar Rp1,5 triliun itu.
Selanjutnya, Uchok menyoroti sumber pendanaan proyek yang disebut memiliki total anggaran sekitar Rp15 triliun untuk pembangunan jalan tol layang sepanjang sekitar 9 kilometer.
Berdasarkan penelusuran Center for Budget Analysis (CBA), perusahaan pengelola jalan tol dimaksud menjual saham senilai sekitar Rp1,3 triliun dan Rp1,2 triliun untuk pendanaan proyek. Perusahaan juga disebut menggunakan kas internal, tetapi besarannya tidak dirinci dalam pemaparan tersebut.
“Kalau Rp2,6 triliun dari Rp8,4 triliun, pembiayaannya dari mana lagi nih?” ujarnya.
Uchok turut mempertanyakan anggaran pengadaan tanah yang disebut mencapai Rp2,3 triliun. Dia mengatakan terdapat sekitar Rp2 triliun yang telah digunakan, ditambah Rp100 miliar yang menurutnya tidak disertai rincian keterangan, serta komponen capping sebesar Rp211 miliar.
Dia meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek tersebut, mulai dari biaya konstruksi, pengadaan tanah hingga sumber pendanaan proyek.
“Jadi, kejaksaan itu kalau mau masuk, bisa dari total duit proyek yang Rp15 triliun, atau yang Rp1,5 triliun itu bisa mereka teliti. Bisa juga dari sumber pendanaan,” kata Uchok.
Pada kesempatan yang sama, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menyinggung hubungan antar kepentingan dalam pengelolaan infrastruktur. Dia mempertanyakan alasan perpanjangan konsesi serta kemungkinan adanya kepentingan di balik kebijakan tersebut.
Dia melontarkan kritik terhadap kondisi ketika pengelolaan infrastruktur yang dipersoalkan tetap memberikan beban biaya kepada masyarakat.
Muslim juga mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti persoalan yang telah lama menjadi sorotan publik tersebut. Dia mempertanyakan belum adanya perkembangan penanganan yang menurutnya memadai.
Pengembangan jalan tol Cawang-Pluit disorot.