Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan nama tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan Budi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka," katanya.
Selain Stanley, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Baca Juga: KPK Panggil Rektor USU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Tiga nama berikutnya merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Adapun dua tersangka lainnya berasal dari Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, yaitu mantan kepala satuan kerja T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK Manaek Manalu.
Budi menyebutkan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil untuk diperiksa pada 7 Oktober 2026, hanya Munson Hutauruk yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya dilakukan untuk mendalami dugaan pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumut, termasuk dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
"Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami," ujarnya.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara terperinci dugaan perbuatan setiap tersangka maupun jumlah uang yang diduga diterima dalam pengembangan kasus tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.
Penyidikan pengembangan perkara tersebut dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang dibagi ke dalam dua klaster.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Keenam proyek yang menjadi objek perkara awal itu memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar.
Dengan penambahan delapan tersangka dalam pengembangan penyidikan, jumlah tersangka dalam perkara awal beserta pengembangannya kini mencapai 13 orang.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 September 2025. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dengan nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. (Antara)