Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2026, 13:47
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (berkemeja putih) seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 13 Oktober 2026. Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (berkemeja putih) seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 13 Oktober 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Syahrul Anwar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 13 Oktober 2026. Jaksa juga meminta Fikri dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Selain hukuman pokok, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak Fikri untuk memilih dan dipilih selama lima tahun. Masa pencabutan hak politik itu diusulkan berlaku setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokoknya.

Dalam sidang yang sama, JPU KPK mengajukan tuntutan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Ia dituntut menjalani hukuman empat tahun dua bulan penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca Juga: Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Ditahan di Rutan Bengkulu

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta uang senilai Rp313 juta yang telah dikembalikan selama proses penanganan perkara diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sebelumnya, Fikri didakwa menerima uang sekitar Rp2,52 miliar dari sejumlah kontraktor dan pihak lain. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain uang, Fikri juga didakwa menerima barang berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad yang secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp31 juta.

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Diduga Minta Fee Proyek 10–15 Persen Jelang Lebaran

Surat dakwaan jaksa turut menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pemerintah dan permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Imbalan yang diduga diminta itu berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.

Tuntutan yang diajukan jaksa belum menjadi putusan akhir perkara. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan penuntut umum dan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

(Sumber: Antara)

x|close