Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami landasan hukum di balik pembersihan atau takedown terhadap 486 konten media sosial yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah investigasi ini diambil guna memastikan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berekspresi tetap terjaga pascapenyelenggaraan aksi unjuk rasa pada Agustus 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari pihak Komdigi untuk mengklarifikasi aduan masyarakat terkait dugaan pembatasan akses internet dan media sosial.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut membahas secara mendalam berbagai hal ihwal penanganan konten digital yang diadukan publik.
"Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin kepada awak media, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kendati pihak Komdigi menepis adanya kebijakan pembatasan jaringan internet secara menyeluruh, kementerian tersebut mengakui telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 486 konten digital pada 27 Agustus lalu. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil patroli siber rutin karena muatan konten dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Saurlin menyatakan bahwa Komnas HAM saat ini masih memilah dan meneliti klasifikasi konten-konten yang dihapus tersebut. Hal ini krusial untuk memastikan apakah tindakan sensor atau penurunan konten memiliki dasar hukum yang kuat, proporsional, serta tidak mencederai hak warga negara untuk berekspresi.
Berdasarkan penjelasan yang diterima, sebagian besar konten yang diturunkan berkaitan langsung dengan rangkaian aksi demonstrasi serta kasus kematian seorang korban berinisial BS, termasuk unggahan video yang memperlihatkan adegan kekerasan terhadap korban secara vulgar.
Selain tindakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah, Komnas HAM juga mencatat adanya penghapusan konten secara mandiri (self-moderation) yang dilakukan oleh sejumlah platform media sosial berdasarkan standar komunitas (community guidelines) masing-masing penyedia layanan.
"Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan takedown mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap community guidelines," ujar Saurlin.
Lebih lanjut, Komnas HAM berencana menelusuri potensi pembatasan akses internet yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak lain, mengingat kewenangan dan kendali atas infrastruktur jaringan internet tidak berada sepenuhnya di bawah kendali Komdigi saja.
Meski demikian, Saurlin menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap pihak Komdigi kemungkinan besar tidak akan kembali diagendakan karena keterangan yang telah dihimpun dinilai sudah memadai untuk tahap pemeriksaan saat ini. Kendati demikian, proses pendalaman atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi akan terus berlanjut dengan menggali keterangan dari berbagai pihak lain yang relevan.
Sebelumnya, Komnas HAM secara aktif telah menjalankan fungsi pemantauan dan penyelidikan terhadap rangkaian insiden kekerasan yang mengiringi aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026. Investigasi tersebut mencakup pengumpulan fakta serta informasi dari para korban, pihak keluarga korban, institusi rumah sakit, tim pendamping hukum, hingga jajaran kepolisian guna memastikan adanya penghormatan dan perlindungan HAM, baik dalam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum maupun dalam penanganan situasi keamanan setelah aksi.
(Sumber: Antara)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Antara)