Komdigi Siapkan Formula Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2026, 21:08
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Arsip foto - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan (on-demand delivery/ODD) berbasis kendaraan roda dua. Aturan berupa Peraturan Menteri tersebut ditargetkan resmi terbit sebelum 31 Desember 2026.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan nominal tarif secara langsung, melainkan menyusun batasan formula yang wajib menjadi acuan bagi perusahaan penyedia platform.

"Pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun formula yang menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar dalam keterangan resminya, dikutip 13 Oktober 2026.

Baca Juga: Komdigi Buka Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota

Langkah regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi daring.

Nezar menekankan bahwa skema tarif untuk on-demand delivery (ODD) tidak dapat disamakan dengan skema tarif pengantaran penumpang yang menggunakan batas atas dan batas bawah. Menurutnya, terdapat perbedaan fundamental dari sisi risiko, komponen biaya operasional, serta beban fisik yang ditanggung oleh pengemudi.

"Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.

Karakteristik barang yang diangkut sangat bervariasi, baik dari segi bobot, bentuk, hingga tingkat kerumitan pengantaran. Atas dasar tersebut, Komdigi saat ini sedang mendalami berbagai komponen pembentuk tarif, meliputi:

• Struktur biaya transportasi dan operasional pengemudi.

• Pola dan jenis layanan pengantaran.

• Algoritma penentuan harga yang digunakan oleh masing-masing platform.

• Menjaga Keseimbangan Ekosistem Digital

Dalam proses penyusunannya, Komdigi telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari asosiasi pengemudi ojek online (ojol), pengelola platform digital, hingga kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

Nezar menguraikan bahwa prinsip utama dari penetapan formula tarif ini adalah untuk meningkatkan pendapatan riil pengemudi serta memberikan perlindungan aspek keselamatan dan risiko kerja. Kendati demikian, pemerintah juga berhati-hati agar kebijakan ini tidak merusak ekosistem bisnis ODD.

"Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit," tegasnya.

Pemerintah menargetkan titik keseimbangan (win-win solution) yang mengakomodasi tiga kepentingan utama: perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pengemudi, harga layanan yang tetap terjangkau bagi masyarakat/konsumen, serta keberlanjutan operasional bisnis perusahaan platform.

TERKINI

Load More
x|close