Ntvnews.id, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid propam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi kepada mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra. Sanksi tersebut diberikan setelah Robi dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Robi Heri Saputra telah digelar pada 29 September 2024. Hasil persidangan menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran terkait perbuatan tercela yang berdampak pada penurunan harkat dan martabat institusi Polri.
"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Budi di Jakarta, Selasa.
Pelanggaran yang dilakukan Robi berkaitan dengan Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WA Buat Ngadu, Ini Nomornya
Atas pelanggaran tersebut, sidang KKEP menjatuhkan sejumlah sanksi, mulai dari pernyataan bahwa perbuatannya tercela, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis, hingga penempatan di tempat khusus. Robi juga telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sejak malam hari sebelum keterangan disampaikan.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.
Budi menambahkan, Robi saat ini berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Yanma tanpa menduduki jabatan tertentu.
"Pamen Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya
Sementara itu, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur larangan bagi anggota Polri terkait pelanggaran etika kepribadian.
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan".
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)