Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026, Febrie Adriansyah, mempertanyakan perbuatan konkret dirinya dalam surat dakwaan kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020.
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). Dalam kesempatan itu, ia mempersoalkan tidak adanya uraian secara tegas mengenai kehendak atau peran langsung dirinya atas ancaman penetapan tersangka serta permintaan uang yang dilakukan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap Tan Kian.
"Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?" ujar Febrie.
Ia memaparkan, surat dakwaan mencatat adanya pertemuan antara Ferry dan Tan Kian yang membahas kemungkinan penetapan status tersangka, di mana Ferry diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar. Setelah dana tersebut diterima secara bertahap, dakwaan menyebutkan bahwa Ferry melaporkannya kepada Febrie yang kemudian dituduhkan memberikan respons tertentu.
Kendati demikian, menurut Febrie, dakwaan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai adanya perintah dari dirinya sebelum pertemuan, kesepakatan awal, maupun bentuk keterlibatan spesifik sebelum permintaan uang diajukan. Ia juga menyoroti bahwa Ferry tampak memegang peran yang sangat aktif dalam dugaan pemerasan tersebut, tetapi tidak diletakkan sebagai pihak dalam perkara ini.
"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," tuturnya.
Ia menilai kejelasan unsur tersebut sangat krusial untuk menguji dasar tuduhan turut serta melakukan pemerasan, sehingga hubungan kedekatan dalam dakwaan harus dibuktikan lewat perbuatan materiil yang jelas.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan/atau ASABRI pada tahun 2020, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2019-2026.
Pada dakwaan pemerasan, Febrie disebut menekan Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya, dengan permintaan uang senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar. Angka tersebut meliputi pencucian uang senilai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Tindakan pencucian uang tersebut diduga dilakukan Febrie semasa menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 hingga menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2021-2026. Praktik ilegal itu disebut berkaitan dengan penerimaan aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan melalui perantara Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Modus Pencucian Uang
Modus pencucian uang yang didakwakan mencakup penempatan dana ke rekening pihak lain, pengiriman dana kepada orang kepercayaan atau pihak ketiga, pendirian atau penyertaan modal pada perusahaan tertentu, hingga pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Selain itu, dana haram tersebut juga dialokasikan untuk keperluan pribadi, disimpan di dalam brankas, kamar kos, serta di kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Febrie terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Antara)