Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'P'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Partai Buruh secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Deklarasi ini dilakukan setelah Partai Buruh, sebagai pemohon, memenangkan sebagian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga:
PDIP Tetap Daftarkan Anies di Pilgub Jakarta, Pakai Putusan MK
Putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, hanya partai politik dengan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dapat mengusung calon kepala daerah. Namun, dengan putusan baru ini, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengajukan calon, asalkan mereka memenuhi syarat minimal perolehan suara dalam pemilihan legislatif terakhir.
Anies Baswedan. (Antara)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan deklarasi dukungan ini pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Jakarta Pusat.