Ntvnews.id, Jakarta -Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan kesiapannya untuk kembali memberantas korupsi apabila nantinya dibebaskan serta dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menyampaikan niatnya untuk melanjutkan pengabdian demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam membela hak-hak rakyat kecil. Febrie juga berharap dirinya masih diberikan kesempatan untuk terlibat dalam penanganan berbagai kasus korupsi yang memerlukan ketegasan penegakan hukum.
Menurutnya, pengalaman panjang yang ia miliki dalam pemberantasan korupsi dapat terus berkontribusi dalam mendukung upaya penegakan hukum pemerintah. Febrie menguraikan bahwa perjalanan pengabdiannya selama 30 tahun sebagian besar dihabiskan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana rasuah.
Selama kariernya, ia dipercaya memegang berbagai posisi strategis dan menutup masa jabatannya sebagai Jampidsus selama kurang lebih lima tahun. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai pejabat Jampidsus dengan masa jabatan terpanjang dalam sejarah Indonesia.
“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menapaki posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” ucapnya.
Kendati demikian, dalam perkara yang sedang berjalan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang periode 2020–2026.
Pada dakwaan pemerasan, Febrie dituding meminta uang senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp354,62 miliar, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat—setara dengan Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Tindakan pencucian uang tersebut diduga dilakukan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus (2019–2021) hingga menjabat sebagai Jampidsus (2021–2026). Jaksa mendakwa penerimaan aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui perantara Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Modus TPPU yang diuraikan dalam dakwaan mencakup penempatan dana ke rekening pihak lain, pengiriman uang kepada orang kepercayaan, hingga penyertaan modal pada pendirian maupun kepemilikan perusahaan. Aliran dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, membiayai keperluan pribadi, serta disimpan di dalam brankas, kamar kos, maupun di kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Febrie terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Antara)