Israel Batasi Pilot dari 31 Negara, Indonesia Masuk Daftar Larangan Terbang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 11:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pesawat Ilustrasi Pesawat (pixabay)

Ntvnews.id, Tel Aviv - Israel memberlakukan pembatasan terhadap pilot dan awak kabin dari sedikitnya 31 negara untuk mengoperasikan penerbangan menuju wilayahnya. Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang dikemudikan pilot berkewarganegaraan Indonesia ditolak mendarat di Israel.

Dilansir dari Al Jazeera, Kamis, 15 Oktober 2026, kebijakan tersebut dilaporkan oleh sejumlah media Israel serta media investigasi Prancis, Mediapart.

Laporan media setempat menyebutkan pembatasan itu diberlakukan terhadap awak penerbangan dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya memperketat keamanan penerbangan yang memasuki wilayah udara Israel.

Berdasarkan laporan Mediapart dan media Israel, aturan tersebut menyasar penugasan personel maskapai, bukan penumpang. Pilot dan awak kabin yang masuk dalam kategori pembatasan tidak diperbolehkan bertugas dalam penerbangan menuju Israel, termasuk apabila mereka memiliki kewarganegaraan ganda.

Akibat kebijakan itu, maskapai internasional harus memeriksa kembali susunan awak sebelum mengoperasikan penerbangan ke Israel. Perusahaan penerbangan yang mempekerjakan personel dari negara-negara terdampak juga perlu menyesuaikan penugasan mereka.

Baca Juga: Paksa Pramugari Berlutut, Penumpang Pesawat Dilarang Terbang

Saluran televisi Israel, N12, melaporkan bahwa Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya Israel mengirimkan pemberitahuan kepada maskapai asing pada 1 Oktober 2026.

Dalam pemberitahuan tersebut, pilot dan awak kabin yang bertugas pada penerbangan menuju wilayah udara Israel tidak boleh memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda dari negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.

Pemberitahuan itu disampaikan sehari setelah insiden yang melibatkan seorang kopilot asal Oman pada penerbangan Flydubai rute Dubai-Tel Aviv, 30 September 2026. Menurut otoritas Israel dan Uni Emirat Arab, kopilot tersebut diduga berupaya membajak pesawat dan menabrakkannya ke Bandara Ben Gurion di Israel.

Peristiwa itu mendorong Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta peninjauan ulang terhadap prosedur keamanan penerbangan yang melibatkan maskapai asing.

Sejumlah media lokal Israel kemudian melaporkan bahwa otoritas memperketat pemeriksaan kewarganegaraan serta persyaratan keamanan bagi awak pesawat internasional yang melayani penerbangan ke negara tersebut.

Indonesia Termasuk Negara yang Terdampak

Ilustrasi Pesawat <b>(Istimewas)</b> Ilustrasi Pesawat (Istimewas)

Laporan media Israel menyebutkan sedikitnya 31 negara masuk dalam daftar pembatasan. Namun, sejumlah laporan otoritas penerbangan yang dikutip Business Insider Africa mencantumkan jumlah negara terdampak yang berbeda. Perbedaan itu diduga berkaitan dengan daftar yang disampaikan kepada masing-masing maskapai.

Negara-negara yang disebut terdampak mencakup kawasan Arab, Afrika, dan negara-negara mayoritas Muslim. Di antaranya Aljazair, Tunisia, Libya, Niger, Mali, Mauritania, Somalia, Sudan, Djibouti, Komoro, Iran, Pakistan, Afghanistan, Bangladesh, Arab Saudi, Oman, Qatar, Kuwait, Irak, Lebanon, Indonesia, Malaysia, dan Yaman.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian internasional pada 10 Oktober 2026 setelah Mediapart mengungkap komunikasi internal Air France yang memuat persyaratan baru dari otoritas Israel bagi pilot dan awak kabin.

Dalam dokumen yang dilaporkan Mediapart, personel maskapai yang memiliki kewarganegaraan dari negara terdampak tidak dapat ditugaskan pada penerbangan yang terkena pembatasan, sekalipun mereka mempunyai paspor dari negara lain.

Sebagai contoh, seorang awak kabin berkewarganegaraan ganda Prancis-Aljazair dapat dilarang bertugas pada penerbangan menuju Israel meskipun juga memegang paspor Prancis yang tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.

Pesawat Kargo Ethiopian Airlines Ditolak Mendarat

Dampak kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines dari Addis Ababa harus mengubah arah penerbangan menuju Israel. Pesawat itu dilaporkan tidak diizinkan mendarat karena pilotnya merupakan warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar pembatasan.

Mengutip The Times of Israel dan TRT World, insiden tersebut berlangsung pada malam antara Minggu, 11 Oktober 2026  dan Senin, 12 Oktober 2026 waktu setempat.

Israel dilaporkan menolak kedatangan pesawat tersebut karena pilotnya berkewarganegaraan Indonesia, sementara kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.

Insiden ini menyoroti dampak kebijakan pembatasan terhadap operasional maskapai internasional, khususnya dalam penempatan pilot dan awak kabin berkewarganegaraan ganda. Maskapai yang melayani penerbangan ke Israel kini harus memastikan seluruh awak memenuhi persyaratan yang ditetapkan otoritas setempat sebelum keberangkatan.

x|close