Don Ritto Bantah Emas 74 Kg Milik Febrie: untuk Bangun Pesantren

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 11:03
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (kanan) dan Nurman Herin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari kedua t Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (kanan) dan Nurman Herin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari kedua t (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Don Ritto alias Idon, Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, menyatakan bahwa emas seberat 74 kilogram beserta valuta asing yang menjadi bagian dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia mengklaim aset tersebut dikelola untuk mendukung kegiatan sosial.

Idon mengaku mengelola aset itu secara sah sejak 2002 hingga 2025. Menurutnya, dana tersebut berasal dari donasi yang dihimpun secara bertahap, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sumbangan dari dalam negeri di antaranya berasal dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar, sedangkan donasi dari luar negeri mencapai sekitar 26 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, serta Agustina Bour.

"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," ungkap Idon saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Ia menilai jaksa penuntut umum terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul dan Cafe de'Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie. Menurut Idon, kesimpulan tersebut tidak didukung alat bukti dalam berkas perkara.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ungkit Kejelasan Tindakan Konkret di Sidang

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).  <b>(Antara)</b> Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Antara)

Idon menjelaskan bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan milik mertua Febrie yang dipinjamnya untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022.

Setelah memperoleh izin menggunakan rumah itu, ia mengaku melakukan renovasi dan membangun brankas dengan biaya sendiri. Fasilitas tersebut digunakan untuk menyimpan donasi dari dalam dan luar negeri, dengan akses yang hanya dimilikinya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memindahkan emas maupun valuta asing tersebut ketika situasi memanas akibat dugaan penguntitan terhadap Febrie oleh aparat penegak hukum, yang disebutnya berlangsung sejak Mei 2024 hingga awal Juli 2026.

Menurut Idon, hal itu dilakukan karena ia merasa tidak menyimpan atau menyembunyikan aset yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait Febrie.

"Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tuturnya.

Don Ritto bersama Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, serta pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang pada rentang 2020–2026.

Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi Meringankan Tersangka Don Ritto

Dalam dakwaan, TPPU tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain menempatkan dan mentransfer uang ke berbagai rekening, memasukkan dana seolah-olah sebagai modal usaha ke perusahaan afiliasi, membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukarkan uang ke sejumlah mata uang asing.

Nilai TPPU yang didakwakan kepada keempatnya tercatat mencapai Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Dalam dakwaan terhadap Febrie, disebutkan bahwa pencucian uang itu berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama ia menjabat. Aset tersebut disebut diterima melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

(Sumber: Antara)

x|close