Mendagri Tito Teken Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 18:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan oleh DPRD Kabupaten Gowa.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Tito menjelaskan, proses pemberhentian itu berawal dari usulan DPRD Gowa yang kemudian diproses melalui mekanisme hukum di MA. Dalam proses tersebut, kepala daerah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujar dia.

Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Korupsi dan TPPU

Setelah putusan MA diterbitkan, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat paripurna dan mengirimkan surat usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sulawesi Selatan juga telah menyampaikan surat terkait proses tersebut.

Untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan, Tito menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt.) bupati. Namun, Darmawangsyah belum dapat ditetapkan sebagai bupati definitif karena DPRD belum mengajukan usulan penetapan untuk jabatan tersebut.

“Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt., belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” kata Tito.

Tito mengatakan dirinya telah menghubungi Gubernur Sulawesi Selatan untuk membahas tindak lanjut pemberhentian Bupati Gowa sekaligus penunjukan wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Gubernur diminta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD agar pengusulan Darmawangsyah menjadi bupati definitif dapat diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor dan Rumah Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli

Ia juga menerangkan bahwa DPRD memiliki batas waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian setelah tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi. Jika usulan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, gubernur dapat mengambil alih proses selama 14 hari berikutnya. Apabila tahapan itu tetap tidak dijalankan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah pusat menindaklanjuti pemberhentian tersebut berdasarkan putusan MA dan surat resmi yang diterima. Pada saat yang sama, pemerintah memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berlangsung melalui penunjukan pelaksana tugas kepala daerah.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa telah menandatangani surat usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai tindak lanjut putusan MA yang mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan pada 1 Oktober 2026.

Usulan tersebut sebelumnya dibahas melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pembahasan dilakukan setelah panitia khusus menyelesaikan kajian terhadap tiga persoalan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

(Sumber: Antara)

x|close