Ruben Onsu Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sejenis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 05:22
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ruben Onsu Ruben Onsu (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Presenter Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang disebut melibatkan sejumlah pihak. Laporan tersebut resmi tercatat pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang beredar di kalangan awak media, pihak pelapor merupakan kuasa hukum yang mengaku mewakili aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mahasiswa. 

Dalam dokumen resmi tersebut, nama lengkap Ruben Samuel Onsu tercantum sebagai salah satu pihak terlapor bersama seorang rekan lainnya berinisial Anjesta Sugianto. Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan kepolisian, peristiwa hukum yang diadukan tersebut diklaim terjadi pada tanggal 8 Oktober 2026 lalu. Adapun lokasi kejadian disebut berlangsung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, pihak kepolisian dan pengamat hukum mengingatkan bahwa materi dalam laporan ini masih bersifat aduan sepihak dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti kebenarannya.

Dalam kutipan surat tanda penerimaan laporan polisi yang diterima, pihak pelapor menjelaskan dasar pengaduan tersebut:

"Pelapor selaku Kuasa dari Organisasi Masyarakat dan Mahasiswa (Korban) menjelaskan bahwa adanya perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh para Terlapor," demikian bunyi keterangan tertulis, 16 Oktober 2026.

Baca Juga: Selain Sarwendah, Ruben Onsu Laporkan 2 Orang Lain Terkait Penyebaran Video Pribadi

Selain uraian dugaan perbuatan, dokumen itu juga memuat keterangan mengenai dampak psikologis atau kondisi yang dialami korban pascalaporan. Disebutkan bahwa korban merasa resah, sehingga mendorong pihak kuasa hukum dan organisasi terkait mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk meminta penanganan serta kepastian hukum lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut Korban merasa resah sehingga Pelapor mendatangi SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat Laporan Polisi guna mendapatkan kepastian hukum," lanjut uraian laporan tersebut.

Laporan baru ini menambah panjang daftar catatan dan dinamika hukum yang belakangan menyita perhatian publik terkait Ruben Onsu. Sebelumnya, sang presenter diketahui telah lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua perkara yang berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah, serta melaporkan dua pihak lain berinisial AO dan F ke pihak berwajib.

Meski laporan terbaru ini telah resmi terdaftar, proses hukum di kepolisian masih berada pada tahap awal penyelidikan. Pencantuman nama seseorang sebagai terlapor dalam sebuah laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan benar-benar terjadi, mengingat asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi, klarifikasi, maupun tanggapan lebih lanjut dari pihak Ruben Onsu maupun Anjesta Sugianto terkait laporan dugaan pencabulan sesama jenis yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya tersebut.

x|close