Yusril Koordinasi dengan Mensesneg soal Gugatan Penanganan Karhutla di Kalbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 13:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat tersebut di antaranya membahas isu pemasyarakatan, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat tersebut di antaranya membahas isu pemasyarakatan, (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait gugatan atas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat.

Rencana koordinasi tersebut disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. "Nanti saya koordinasikan," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, apabila gugatan terhadap pemerintah diproses di pengadilan, pemerintah akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Gugatan itu diajukan oleh empat kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat. Pihak penggugat di antaranya melibatkan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pemuda Katolik setempat melalui tim hukum.

Sebanyak 10 pihak menjadi tergugat dalam perkara tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Gubernur Kalimantan Barat.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pemetaan Riil Karhutla di Kalbar untuk Langkah Penanganan Cepat

  Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah <b>(Antara)</b> Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Antara)

Para penggugat meminta pemerintah melakukan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh, memperkuat penanganan kebakaran, serta bertanggung jawab atas biaya layanan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, persidangan ditunda hingga Rabu, 21 Oktober 2026, karena pihak tergugat tidak hadir.

Baca Juga: DPR Minta BPGMN Pulihkan Gambut, Biar Gak Ada Karhutla Lagi

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan dari negara-negara tetangga untuk menangani karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Arrmanatha menjelaskan, mekanisme pemberian bantuan tersebut masih dibahas pada tingkat teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Itu sudah dibahas ya, dan itu sekarang dalam proses. Bapak Presiden juga seperti kita ketahui sudah menyampaikan persetujuannya," ujar Arrmanatha Nasir usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap penanganan karhutla karena dampaknya yang luas terhadap berbagai daerah dan kawasan.

Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 60.177 personel gabungan telah dikerahkan untuk membantu pemadaman. Personel tersebut berasal dari pemadam kebakaran (damkar), TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan daerah, serta unsur relawan.

Selain pengerahan personel, sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista), termasuk helikopter dan pesawat, turut digunakan untuk mendukung operasi pemadaman melalui metode water bombing serta operasi modifikasi cuaca.

(Sumber: Antara)

x|close