Ntvnews.id, Jakarta - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Terdakwa Rizal, Orlando, Sisprian, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Brely Yuniar Dien.
Dalam perkara dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026, ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,81 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.
Secara terperinci, ketiganya didakwa menerima suap senilai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta Rp1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah.
Pemberian suap tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Dari penerimaan itu, Rizal diduga memperoleh bagian senilai Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Sementara itu, Sisprian diduga menerima Rp7 miliar dalam mata uang yang sama. Adapun Orlando diduga mendapatkan Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta Rp1,52 miliar berupa fasilitas dan hiburan mewah.
Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp15,22 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura yang setara dengan Rp4,38 miliar berdasarkan kurs Rp13.900, serta 182.800 dolar Amerika Serikat senilai Rp3,28 miliar dengan kurs Rp19.960.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
Gratifikasi lainnya meliputi 4.700 dolar Hong Kong atau sekitar Rp10,76 juta dengan kurs Rp2.290, serta 8.100 ringgit Malaysia senilai Rp35,75 juta berdasarkan kurs Rp4.414.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana diubah melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut, yakni Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Ayu Sukorini dan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (Antara)