MUI Sebut Wajib Halal sebagai Bentuk Perlindungan Negara bagi Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 16:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhammad Cholil Nafis menyampaikan sambutan dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhammad Cholil Nafis menyampaikan sambutan dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menilai kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama umat Islam, dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Menurut Cholil, kehadiran negara diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan dapat menjalankan ketentuan agama dengan lebih mudah.

“Di situlah hadirnya negara melindungi rakyatnya. Kalau tidak (ada perlindungan negara), kita ingin melaksanakan yang halal, tapi enggak bisa melaksanakan kalau negara tidak melindungi,” kata Cholil dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penerapan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 bertujuan memberikan informasi yang transparan mengenai status kehalalan produk. Hal ini dinilai penting, khususnya untuk produk olahan yang menggunakan beragam bahan campuran.

Baca Juga: MUI Desak Pemerintah Batalkan Konser Andrea Bocelli, Soroti Dugaan Dukungan terhadap Israel

Cholil menambahkan, sertifikasi halal menjadi jaminan bagi konsumen bahwa suatu produk telah melalui pemeriksaan kehalalan. Sertifikasi tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk menyulitkan pengusaha. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap produk yang dijual.

“Ini dalam rangka bagaimana pengusaha itu bisa diyakini oleh pihak masyarakat yang sadar dan produknya dibeli oleh masyarakat,” ujarnya.

Cholil juga menekankan pentingnya penyediaan informasi yang jelas bagi masyarakat yang ingin menghindari produk nonhalal. Dengan begitu, konsumen dapat menentukan pilihan berdasarkan keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Sahroni Sentil MUI: Fokus Kerja Jangan Urusin Konser Andrea Bocelli

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal ditujukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian berusaha yang terukur dan berbasis data.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kebijakan tersebut tetap memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang belum siap memenuhi ketentuan.

“Selain itu juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Menurut Haikal, kekhawatiran mengenai kesiapan penerapan Wajib Halal perlu ditelaah dengan mengacu pada data dan informasi resmi. Ia menilai sebagian desakan untuk menunda kebijakan tersebut muncul akibat penggunaan data yang kurang tepat atau pemahaman yang belum menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaannya.

Haikal memastikan penerapan Wajib Halal tidak dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap, kata dia, tetap akan memperoleh ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

(Sumber: Antara)

x|close