A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat-Perlindungan Pekerja Rentan - Ntvnews.id

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat-Perlindungan Pekerja Rentan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2026, 19:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026. BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan meraih BAZNAS Award 2026 kategori Lembaga Negara Pendukung Zakat Terbaik. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung ekosistem zakat nasional, mulai dari partisipasi karyawan dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) hingga kolaborasi memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menerima penghargaan tersebut dalam penganugerahan BAZNAS Award 2026 di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. 

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan, pemberian penghargaan kepada para penggerak zakat merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung pengelolaan zakat. Menurutnya, khusus untuk zakat, masyarakat diperbolehkan menyampaikan penghargaan kepada mereka yang menunaikan zakat.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut juga menjadi salah satu wujud pengamalan Asta Stratas dalam membangun jaringan dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Para penerima penghargaan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga, gubernur, wali kota, hingga para muzaki.

“Kami berharap melalui acara ini tumbuh sifat saling menghargai, sifat saling memotivasi agar terus berkembang. Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Sodik.

Senada dengan itu, Trisna menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan BAZNAS menjadi salah satu langkah untuk memperluas manfaat dana sosial keagamaan sekaligus membuka akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Kolaborasi dengan BAZNAS menjadi langkah strategis untuk menjangkau pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko,” ujar Trisna.

Dukungan terhadap ekosistem zakat juga diwujudkan melalui partisipasi karyawan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran ZIS melalui BAZNAS. Untuk mendorong partisipasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran kepada karyawan.

Trisna menyebut, dalam mendukung pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BPJS Ketenagakerjaan memiliki Yayasan Al-Maghfirah yang mengelola dan menyalurkan dana ZIS serta dana sosial lainnya dari keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan. Melalui pengelolaan tersebut, dana ZIS karyawan disalurkan melalui BAZNAS untuk mendukung pengelolaan dana sosial keagamaan dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Sepanjang Januari hingga September 2026, dana ZIS karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui BAZNAS mencapai Rp2,21 miliar. Capaian ini mencerminkan kontribusi keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung ekosistem zakat nasional serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Trisna.

Di sisi perlindungan pekerja, Trisna menjelaskan, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS diwujudkan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) yang diluncurkan pada 2 Oktober 2026. Program ini menargetkan perlindungan bagi 146.000 pekerja rentan, terdiri atas 100.000 pekerja melalui BAZNAS RI Pusat dan 46.000 pekerja melalui BAZNAS daerah. Perlindungan diberikan selama enam bulan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam skema ini, BAZNAS mendukung pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima manfaat zakat. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perawatan sesuai indikasi medis. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Kedua program ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko sosial.

"Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS RI dan BAZNAS daerah menargetkan perluasan perlindungan hingga 1 juta pekerja rentan pada 2027. Target ini diharapkan membuka akses jaminan sosial bagi lebih banyak pekerja yang belum terlindungi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya," imbuh Trisna.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan agar risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat diantisipasi melalui jaminan sosial. Upaya ini diharapkan membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja sekaligus memperluas manfaat kolaborasi zakat bagi masyarakat.

x|close