DPO: Laporkan Ijazah Gibran, Ahmad Khozinudin Tegaskan Rakyat Butuh Pemimpin Berisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Okt 2026, 21:27
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa Hukum Pelapor Ijazah Gibran, Ahmad Khozinudin dalam program DPO di Nusantara TV Kuasa Hukum Pelapor Ijazah Gibran, Ahmad Khozinudin dalam program DPO di Nusantara TV

Ntvnews.id, Jakarta - Perwakilan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Berbangsa, Ahmad Khozinudin, menyuarakan kritik mendalam terkait standar kepemimpinan nasional dan penegakan konstitusi.

Khozinudin menegaskan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki gagasan dan narasi pemikiran yang berbobot, bukan sekadar tokoh yang hadir secara formalitas dan membaca teks.

Ia menilai bahwa kualitas narasi seorang pemimpin sangat krusial karena isi pikiran tersebut nantinya akan diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

"Kalau cuman baca teks mana SD juga bisa. Kan kita butuh pemimpin yang bisa punya narasi, pikirannya itu ada isi, sehingga isi pikirannya itu bisa diterjemahkan dalam kebijakan. Nah, kebijakan itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk memenuhi hajat rakyat—sandangnya, pangannya, papannya, pendidikannya, keamanannya, kersehatannya," tegas Ahmad Khozinudin saat menjadi narasumber program DPO di Nusantara TV yang dipandu Host sekaligus Pemimpin Redaksi NTVNews.id Ismoko Widjaya, Sabtu (17/10).

Ia menambahkan bahwa publik tidak boleh dipaksa puas hanya dengan pemenuhan tugas formalitas kepemimpinan, melainkan harus menuntut hasil (impact) nyata yang membanggakan bagi bangsa.

Menanggapi perdebatan seputar syarat kualifikasi pendidikan dan dugaan cacat prosedur administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa kriteria pendidikan merupakan syarat objektif yang melandasi proses seleksi kepemimpinan nasional.

Menurutnya, jika terdapat pelanggaran aturan, maka pelanggar hukum tersebut yang harus ditindak, bukan normanya yang diubah.

"Kalau ada norma dilanggar, normanya ditegakkan, yang melanggar didisiplinkan, bukan normanya diubah agar ngikuti yang melanggar. Filosofisnya, norma itu dibuat agar seleksi kepemimpinan nasional mendapatkan yang terbaik," ujar Ahmad.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan hukum bernegara di atas kepentingan figur politik mana pun.

Baca juga: GESTUR: Prabowo-Gibran Lanjut 2029? Djayadi Hanan Ungkap Sejarah Wapres RI Selalu Berganti di Periode Kedua

"Kalau saya soal ijazah itu penting. Yang enggak penting tuh Gibran. Bangsa ini lebih baik kehilangan Gibran daripada kehilangan integritas moral dan norma dalam bernegara ini dikutak-katik terus," lanjutnya.

Terkait langkah hukum di DPR, Ahmad Khozinudin mendorong agar parlemen tidak lagi berputar pada penggunaan Panitia Khusus (Pansus) atau Hak Angket yang hanya menghasilkan rekomendasi.

DPR disarankan langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna menguji apakah Wakil Presiden masih memenuhi syarat konstitusional atau tidak.

Ia memaparkan bahwa proses ini melibatkan tiga tahapan konstitusional: proses politik di DPR (HMP), proses yustisia pengujian hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), serta penetapan seremonial di MPR.

Lebih lanjut, Ahmad meluruskan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak akan mengganggu stabilitas posisi Presiden.

"Pembatalan pencalonan dengan pembatalan jabatan Wapres itu dua hal yang berbeda... Pemakzulan Wapres itu enggak include presidennya, bisa terpisah. Di Pasal 8 konstitusi limitatif tegas menyatakan presiden masih eksis dan berwenang mengusulkan dua calon Wapres baru ke MPR," paparnya.

Guna mengawal aspirasi ini, tim advokasi telah melakukan safari politik dengan menyerahkan berkas analisa dan data ke sejumlah partai politik utama, seperti Gerindra, PDIP, Golkar, serta berkoordinasi dengan PKS dan PKB.

Ahmad mengingatkan bahwa seluruh partai politik memegang tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masa depan tata kelola bernegara.

"Yang punya tanggung jawab moral untuk menyelamatkan negeri kan seluruh partai. Apalagi konstitusi ada pasal yang mengatur pemakzulan, kenapa enggak kita taati? Kita ingin memperbaiki negeri ini dan bangsa ini secara bareng-bareng," pungkas Ahmad Khozinudin.

x|close