Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid Gegara Kasus Kekerasan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Okt 2026, 15:47
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said. Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara seluruh kegiatan di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Senin, 19 Oktober 2026.

Meski aktivitas fisik di lingkungan pesantren dihentikan sementara dan para santri telah dipulangkan ke kediaman masing-masing, Kemenag memastikan hak belajar para santri tidak terabaikan. Proses kegiatan belajar mengajar tetap dilangsungkan melalui skema pembelajaran jarak jauh maupun metode alternatif lainnya yang memungkinkan.

“Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” tambah Basnang.
 

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, memaparkan sejumlah langkah penanganan konkret yang telah dikoordinasikan bersama pihak Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid. Salah satu poin utamanya adalah mendesak yayasan untuk segera menunjuk pengasuh pesantren pengganti yang memiliki kompetensi keagamaan yang mumpuni, rekam jejak perilaku yang baik, serta komitmen tinggi terhadap perlindungan anak.

“Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” tegas Yusi.

Kemenag juga menginstruksikan agar seluruh pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terbukti terlibat dalam tindak asusila yang telah mencoreng marwah pesantren sebagai institusi moral keagamaan untuk segera diberhentikan dari jabatannya.

“Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” imbuhnya.
 

Sebagai syarat mutlak sebelum aktivitas pesantren diizinkan beroperasi kembali, pihak manajemen diwajibkan membangun sistem tata kelola pelindungan anak yang komprehensif. Hal ini dibuktikan melalui dokumen resmi serta komitmen nyata pencegahan kekerasan fisik maupun seksual, yang mencakup penerapan kebijakan serta SOP pencegahan dan penanganan kekerasan yang berpedoman pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024, penandatanganan pakta integritas perlindungan anak oleh pengasuh, pengurus yayasan, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemberlakuan kode etik interaksi yang ketat antara pengajar, pengasuh dan para santri, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor, hingga penataan ulang tata letak asrama serta penguatan sistem pengawasan untuk menghilangkan ruang-ruang tertutup yang berpotensi menjadi celah terjadinya kekerasan.

“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” pungkas Yusi.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close