Ntvnews.id, Jakarta - Petrus Bala Pattyona yang bertindak selaku kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Fernandez Lawai anggota kepolisian yang tewas diduga akibat dibunuh oleh juniornya di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan menyatakan keyakinannya bahwa insiden berdarah tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku.
Menurut Petrus, kecurigaan tersebut didasari oleh penggunaan senjata laras panjang yang dipakai pelaku, di mana akses pengambilan senjata itu sendiri memerlukan mekanisme persetujuan dari pihak lain.
“Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?” ujar Petrus saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Petrus meragukan kemampuan satu orang pelaku untuk menggunakan dua jenis senjata secara bersamaan, mengingat korban menderita luka parah akibat tembakan senjata laras panjang sekaligus luka sayat akibat tusukan pisau sangkur.
Pihak keluarga sendiri telah menerima kembali jenazah korban pada hari yang sama dengan insiden pembunuhan tersebut terjadi. Petrus menuturkan peristiwa tragis itu berlangsung pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. Pada siang harinya, jasad korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses lebih lanjut.
“Malamnya anggota-anggota Polri dari Polairud termasuk komandannya mengurus keberangkatannya ke Larantuka lewat Kupang. Jadi dari Jakarta-Kupang, kemudian dengan pesawat Polairud dibawa ke Larantuka. Jadi sudah dimakamkan di Larantuka,” terang Petrus.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan komitmennya untuk memproses secara hukum kasus penembakan yang menimpa anggota Ditpoludara Bharatu LLVL yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AR di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada hari Jumat, 16 Oktober 2026. Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tersebut merenggut nyawa Bharatu LVVL.
“Kami menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya anggota Ditpoludara Bharatu LVVL dalam peristiwa penembakan tersebut,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Minggu, 18 Oktober 2026.
Budi membenarkan peristiwa penembakan tersebut sekaligus menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan. Ia memastikan bahwa tersangka berinisial AR, yang juga berstatus sebagai anggota kepolisian, telah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Budi menambahkan bahwa jajaran penyidik kepolisian akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara komprehensif guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Sumber: Antara)
Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, polisi yang tewas usai ditembak oleh juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026). (Antara)