Imigrasi Digitalisasi Kartu APEC, Proses Pengajuan Kini Hanya 7 Hari Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 14:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Imigrasi Indonesia mendorong asosiasi-asosiasi bisnis untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC). Langkah ini bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi nasional serta menarik arus investasi asing langsung dari mitra counterpart para pebisnis Indonesia.

Secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi APEC mencatatkan pertumbuhan signifikan, mencapai lebih dari 580.000 pemegang pada tahun 2026. Di tingkat nasional, jumlah aktif dari Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang atau tumbuh 41,8 persen dibandingkan tahun 2025 dengan 1.279 permohonan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC diberikan kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pebisnis dalam negeri (pemegang saham, direksi, komisaris), pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter sub-spesialis, dan arsitek. Kartu ini memberikan akses bebas visa berulang serta fasilitas antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan KPP APEC merupakan bagian dari langkah efisiensi birokrasi keimigrasian.

"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tegaskan Tolak Pengajuan Visa Israel Houghton

Sebelumnya, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan. Melalui sistem elektronik terbaru, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran biaya sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi. Proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

KPP APEC yang disetujui kini terbit dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui perangkat pintar (smartphone), menggantikan bentuk kartu fisik terdahulu. Format digital ini menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan fitur verifikasi keaslian pemegang kartu, kepraktisan dalam penggunaan di lapangan, serta kemampuan memberikan pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.

Kemudahan mobilitas pebisnis ini sejalan dengan tren investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) di kawasan APEC. Berdasarkan laporan resmi Kementerian Investasi/BKPM, Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia di tahun 2025 mencapai Rp900,9 triliun (setara sekitar US$53,4 miliar).

Menutup penjelasannya, Hendarsam Marantoko menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung iklim bisnis dan integrasi ekonomi kawasan.

"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," kata Hendarsam.

x|close