Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Periksa 2 Dirut BUMD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 14:18
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang Mohamad Haris (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kabupaten Pemalang. Tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang Mohamad Haris (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kabupaten Pemalang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang (PDAM Pemalang), Budi Harsudiyono Setyo Aji, serta Dirut PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda), Aji Setya Budi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama BHS (Budi) selaku Dirut PDAM Pemalang, dan ASB (Aji) selaku Dirut PT Tirta Utama Jateng,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh para jurnalis di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan terhadap kedua pimpinan badan usaha milik daerah tersebut dilangsungkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus rasuah ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh tim penyidik KPK pada 28 Juli 2026 lalu, di mana salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 30 Juli 2026, lembaga antirasuah secara resmi mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster dugaan pemerasan.
 

Pada klaster pertama, penyidik menduga terjadinya tindak pemerasan yang dilakukan oleh Anom terhadap jajaran perangkat Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Berdasarkan temuan penyidik, Anom melalui perantara Haris diduga aktif meminta sejumlah uang kepada berbagai perangkat daerah serta pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik lancung tersebut, Haris disinyalir berhasil mengumpulkan aliran dana hingga mencapai Rp1,98 miliar.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom sendiri, yang melibatkan oknum anggota Polri bernama Setya Budi Dias Oktavianto bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto. Diketahui, Setya merupakan personel kepolisian yang sedang diperbantukan bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.

Dalam konstruksi perkara klaster kedua ini, Setya diduga membocorkan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara di internal lembaga. Informasi rahasia tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Lilik untuk mendatangi Anom guna meminta sejumlah uang dengan dalih menawarkan jasa pengurusan penanganan perkara di KPK.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close