Usut Aliran Korupsi Rejang Lebong, KPK Periksa Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang & Eks Pimpinan PAN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 14:39
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, B. Daditama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama EKY (Eko) selaku Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang dan TAM (Daditama) selaku Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (20/10).

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Daditama juga dilakukan dalam kapasitasnya yang pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret hingga September 2025.

Perkara rasuah ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, yang berujung pada penetapan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026 lalu. Salah satu tersangka utama yang terjaring dalam pusaran kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
 

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan adanya pengembangan penyidikan terkait perkara tersebut, meski belum merinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam tahap pengembangan ini.

Sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan, tim penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Sasaran penggeledahan meliputi kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di sektor penyediaan alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Noprisman tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar, yang diduga berkaitan erat dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemkot Bengkulu.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close