Bareskrim Polri Telusuri Aset Rp500 Miliar di Kasus PT DSI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 13:26
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21 Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21 (Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian para pemberi dana (lender).

Selain penelusuran aset, perkembangan terbaru menunjukkan berkas perkara tersangka berinisial FH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026.

FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana PT DSI.

Dengan perkembangan tersebut, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami para korban.

"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," tegas Suhasto dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menambahkan, penyidik turut mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan kasus tidak berhenti pada individu yang diduga terlibat.

"Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," katanya.

Aset Kasus PT DSI

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Arsal Sahban menjelaskan bahwa penyidik membagi perkara PT DSI menjadi empat klaster. Setiap berkas perkara memiliki aset sitaan yang berkaitan dengan penanganan masing-masing klaster.

Menurut Arsal, nilai penelusuran aset secara keseluruhan perlu dilihat dari seluruh berkas perkara, bukan hanya dari satu klaster.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," imbuhnya.

Dalam berkas perkara FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aset dan dugaan aliran dana. Barang bukti tersebut meliputi 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Selain itu, polisi mengamankan delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah BPRS. Aset tersebut berada di sejumlah wilayah, mulai dari Bekasi hingga Palembang.

Penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai hampir Rp5,4 miliar dalam klaster perkara tersebut.

Penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi harta lain yang berkaitan dengan perkara PT DSI. Upaya ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan dana para lender melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di tengah proses penyidikan, Bareskrim Polri mengingatkan para korban agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.

Arsal meminta para lender menyimpan seluruh dokumen dan bukti penempatan dana untuk mendukung proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian aset harus dilakukan melalui prosedur resmi, bukan melalui janji dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

"Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum," pesan Arsal.

Besarnya nilai dana yang belum kembali menjadi salah satu persoalan utama dalam kasus PT DSI.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018 dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum dikembalikan tercatat lebih dari Rp2,47 triliun. Dana tersebut merupakan hak 11.151 lender.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Angka tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara, serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri membagi penanganan perkara menjadi empat klaster berdasarkan pihak yang diduga terlibat dan konstruksi perkara.

Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.

Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Adapun klaster keempat difokuskan pada dugaan pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam proses penyidikan.

Penanganan kasus PT DSI bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

x|close