Penuhi Panggilan Pengadilan, Khalid Basalamah Jadi Saksi dalam Sidang Yaqut Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 13:35
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa Khalid juga diagendakan untuk bersaksi bagi ketiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba.

"Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa," ujar JPU saat membuka persidangan.

Selain Khalid, JPU menyebutkan bahwa terdapat saksi lain yang turut dipanggil dalam persidangan yang sama, yaitu pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam serta Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Irwanto. Kendati demikian, Umar Bakadam berhalangan hadir karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga hanya Khalid dan Irwanto yang memenuhi panggilan persidangan.
 

Sebelumnya, Khalid sempat mangkir dari panggilan sidang pada Kamis (8/10) dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Ia sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam tahap penyidikan terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami keterangannya mengenai sistem pengelolaan ibadah haji serta penyerahan sejumlah uang kepada lembaga antirasuah selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam dakwaannya, Yaqut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar akibat tindakannya mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis yang memadai. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dengan memasukkan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme baku.

Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Praktik manipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga sengaja dilakukan guna mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan disertai penerimaan biaya percepatan dari para jemaah serta petugas haji khusus.
 

Secara rinci, kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang sebenarnya tidak berhak berangkat dengan nilai mencapai Rp438,22 miliar.
 
Kerugian juga bertambah akibat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta pungutan biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah yang tidak berhak senilai Rp143,92 miliar.

Dari rangkaian tindak pidana tersebut, sejumlah pihak diduga turut diperkaya, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas yang disebut menerima aliran dana sebesar 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close