DPO Penipuan Dana Umrah Ditangkap, Sempat Bawa Kabur Rp143 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 15:02
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Polisi tangkap penipu dan penggelapan dana perjalanan umrah Polisi tangkap penipu dan penggelapan dana perjalanan umrah (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri menangkap wanita berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah bernilai ratusan juta rupiah.

​Tersangka berinisial RH, yang merupakan pimpinan PT Nur Rizqon Hasana, dibekuk di kawasan perumahan elit di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk melarikan diri dari kejaran petugas.

​Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, jajarannya mem-back up Polda Jambi untuk menangkap pelaku.

Baca juga: Satresmob Tangkap 'Spiderman' Spesialis Pencurian, Ngaku Sudah Nyolong Rumah Warga 19 Kali

​"Kami menerima permohonan bantuan dari Polda Jambi terkait keberadaan DPO kasus dugaan penipuan umrah. Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Temanggung," ujar Arsya, Selasa 20 Oktober 2026.

Arsya menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi (LP) di Polda Jambi tertanggal 9 April 2026. Tersangka RH masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak pertengahan Agustus 2026 atas tuduhan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
​
Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit I Satresmob, KBP Harry Azhar, melakukan penyelidikan yang terdeteksi melalui sosial media milik pelaku, tersangka sempat terdeteksi di kawasan Surakarta sebelum akhirnya bergeser ke Temanggung, Jawa Tengah.

​Pada Rabu 14 Oktober 2026 malam sekira pukul 22.30 WIB, tim gabungan didampingi pengurus RT setempat serta jajaran Polres dan Polsek Temanggung, menggerebek keberadaan tersangka di Perumahan The Ariston Premium Residence, Giyanti, Temanggung.

​Modus Pelaku

Arsya menambahkan, kasus ini bermula pada Agustus 2025 lalu di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi. Para korban ditawari paket keberangkatan Umrah Full Ramadhan dengan skema uang muka (down payment) sebesar 35% dan kewajiban pelunasan bertahap.

​Meski seluruh korban telah melunasi kewajibannya dengan total kerugian mencapai Rp143.600.000, tersangka RH berulang kali menunda jadwal keberangkatan. Pelaku berdalih adanya kendala administrasi visa jemaah hingga akhirnya menghilang dan tidak bertanggung jawab.

Arsya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melakukan verifikasi ketat terhadap legalitas biro perjalanan umrah dan haji guna menghindari modus penipuan serupa.

​"Tersangka dan barang bukti saat ini diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polda Jambi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat luas," ucap Arsya.

​Sejumlah barang bukti dokumen seperti kuitansi pembayaran DP/pelunasan, surat pernyataan PT Nur Rizqon Hasana, hingga brosur promosi telah disita penyidik.

Selain itu 1 unit mobil Honda Brio warna putih (Nopol AA 1328 RN) yang diduga terkait dengan tindak pidana.

x|close