Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengevakuasi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang melakukan aksi membentangkan spanduk di puncak Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Oktober 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan bahwa keenam aktivis tersebut terdiri atas dua orang perempuan dan empat orang laki-laki, yang melakukan aksi pembentangan spanduk pada pukul 06.05 hingga 06.15 WIB.
Menurut keterangan Reynold, salah seorang aktivis perempuan sempat terlihat lemas saat turun dari tugu monumen, sehingga petugas langsung melarikan yang bersangkutan menggunakan ambulans guna mendapatkan pertolongan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.
"Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," ujar Reynold.
Ia menjelaskan bahwa operasi evakuasi ini melibatkan unsur gabungan dari kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian juga menyiagakan sebanyak enam unit ambulans di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Reynold menegaskan bahwa jajaran kepolisian senantiasa menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi publik tetap memperhatikan faktor keselamatan diri, menjaga ketertiban umum, serta tidak sampai merusak fasilitas cagar budaya.
Ia mengingatkan bahwa kawasan Bundaran HI telah resmi ditetapkan sebagai struktur cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024, di mana perlindungannya juga diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," tuturnya.
Terkait cara dan akses yang digunakan oleh para aktivis untuk memanjat hingga ke bagian atas monumen, Reynold menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) guna memastikan kronologi waktu serta metode yang mereka gunakan untuk mencapai puncak tugu.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia diketahui memanjat Monumen Selamat Datang dan membentangkan spanduk berukuran raksasa dengan latar kuning dari puncak monumen menjuntai hingga ke area kolam air. Spanduk tersebut memuat berbagai pesan kampanye mengenai dampak bencana, lonjakan biaya hidup, serta seruan mendesak untuk penanganan krisis iklim global.
(Sumber: Antara)
Proses evakuasi aktivis Greenpeace Indonesia dari atas Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026). (Antara)