Ntvnews.id, Jakarta -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memperdalam penyidikan guna memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan di balik insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan wilayah Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026 lalu.
Fokus pendalaman tersebut mencakup sejumlah temuan krusial di lapangan, termasuk posisi kamera pengawas (CCTV) di Gardu Induk (GI) Sei Harapan yang didapati tidak mengarah langsung ke titik Trafo 1 saat gangguan bermula, serta analisis mendalam terkait luasnya dampak pemadaman yang ditimbulkannya.
Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangannya di Batam pada Selasa, 20 Oktober 2026, menegaskan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat melakukan investigasi komprehensif mengingat pasokan listrik merupakan sektor vital bagi kelangsungan aktivitas masyarakat di Batam dan Bintan.
"Pada saat kejadian gangguan listrik terjadi, Bareskrim langsung turun. Kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab dari gangguan listrik. Listrik merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Batam-Bintan," ujar Asep.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Batam
Berdasarkan hasil investigasi awal, pemicu awal gangguan berasal dari hubungan arus pendek (short circuit) akibat konduktor yang bersentuhan dengan hewan liar di area gardu. Kendati demikian, penyidik masih menelisik lebih jauh apakah peristiwa tersebut murni akibat kelalaian operasional atau justru mengindikasikan adanya unsur kesengajaan (sabotase).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamnidi, menjelaskan bahwa meskipun lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap membuka ruang penyidikan seluas-luasnya untuk menguji motif di balik insiden ini.
"Untuk para tersangka ini, apakah sabotase atau kelalaian, kami sedang melakukan pendalaman. Tentunya harus kami dalami apakah disengaja oleh tersangka. Kalau sengaja, itu diperintahkan siapa? Kalau kelalaian, itu memang menjadi tanggung jawab dia dan dia tidak melakukannya," ungkap Irhamnidi.
Salah satu fokus utama yang tengah diurai oleh tim penyidik adalah kejanggalan pada posisi CCTV di GI Sei Harapan yang tidak menyorot ke arah Trafo 1 saat insiden terjadi. Pihak kepolisian tengah menyelidiki motif di balik pergeseran sudut pandang kamera tersebut.
"Itu fakta yang ditemukan di lapangan, penyebabnya sedang didalami. Kemudian, yang melakukan pergeseran kamera itu, kalau memang sengaja untuk kepentingan supaya terjadi blackout, pastinya akan kami minta pertanggungjawaban pidana. Ini sedang kami lakukan pendalaman," tegasnya.
Baca Juga: Blackout Batam, PLN: Sudah Pulih 100 Persen
Selain menyoroti kejanggalan CCTV, Bareskrim juga mempertanyakan efektivitas sistem pengaman kelistrikan yang seharusnya mampu melokalisasi gangguan. Secara teknis, jaringan listrik dilengkapi dengan perangkat pemutus arus (circuit breaker) yang semestinya bekerja otomatis untuk mencegah gangguan kecil merembet menjadi pemadaman total.
"Short circuit ini kenapa bisa berdampak ke seluruh Batam? Seharusnya circuit breaker dapat mencegah itu. Ini juga sedang kami dalami," imbuhnya.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus merangkai seluruh temuan investigasi guna memastikan kejelasan konstruksi hukum perkara, termasuk menelusuri rantai pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terbukti lalai maupun sengaja menciptakan celah dalam sistem keamanan kelistrikan strategis tersebut.
(Sumber: Antara)
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan (kiri) menjelaskan beberapa barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi GI Sei Harapan dimana terdapat gangguan yang memicu blackout Batam-Bintan pada konferensi pers pengungkapan di Mapolda Kepri Batam, Kepri, Selasa (20/10/2026) (Antara)