Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyesuaikan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026 malam. Menurutnya, penyelarasan definisi korupsi diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
UNCAC merupakan konvensi antikorupsi yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia, dan mulai berlaku pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Baca Juga: Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November 2026
Indonesia meratifikasi konvensi tersebut pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Meski telah meratifikasi UNCAC, Indonesia menetapkan reservasi atau persyaratan terhadap ketentuan penyelesaian sengketa dalam Pasal 66 ayat (2). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
"Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".
DEN Soroti Definisi Korupsi dalam UNCAC
Dalam penjelasannya, Luhut menyebut konsep korupsi dalam UNCAC lebih banyak menitikberatkan pada tindakan penyuapan atau bribery. Pendekatan tersebut dinilai berbeda dengan penerapan hukum di Indonesia yang turut menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi.
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Ketua DEN.
Luhut juga menyoroti penggunaan frasa kerugian negara yang menurutnya kerap dipandang sebagai hambatan bagi aktivitas korporasi. Ia menilai setiap kegiatan usaha memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan bisnis.
Menurut dia, penyesuaian definisi korupsi perlu dikaji agar sistem penegakan hukum di Indonesia sejalan dengan standar internasional, sekaligus memberikan kejelasan bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Usulan DEN tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski demikian, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN belum dengan sendirinya mengubah ketentuan dalam UU Tipikor. Perubahan definisi korupsi tetap memerlukan proses hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar P (NTVnews)