A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sempat ke Luar Negeri Saat Dipanggil KPK, Imigrasi Pastikan Nusron Wahid Sudah Kembali ke Tanah Air - Ntvnews.id

Sempat ke Luar Negeri Saat Dipanggil KPK, Imigrasi Pastikan Nusron Wahid Sudah Kembali ke Tanah Air

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 10:43
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia pada Sabtu 17 Oktober 2026. Kepulangan Nusron tersebut mencuat di tengah sorotan publik terkait penundaan perjalanannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Nusron kembali ke Tanah Air usai melakukan rangkaian perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia yang melintasi jalur Batam, Kepulauan Riau.

“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca Juga: KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid

Sebelumnya, Hendarsam membenarkan agenda perjalanan dinas Nusron ke luar negeri tersebut. Berdasarkan catatan Imigrasi, politisi tersebut bertolak dari Singapura via Batam sebelum melanjutkan agendanya ke Malaysia. 

Meskipun sempat beredar ketidakpastian terkait keberadaan pastinya, hasil monitoring perlintasan perbatasan memastikan bahwa yang bersangkutan kini telah berada di Tanah Air. Hendarsam juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan cegah ke luar negeri (pencekalan) terhadap Menteri ATR/BPN tersebut dari aparat penegak hukum mana pun.

"Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ungkap Hendarsam menegaskan status hukum perlintasan Nusron.

Keberadaan Nusron di luar negeri menjadi perhatian lantaran bertepatan dengan jadwal pemanggilannya oleh tim penyidik penyidik penyedia KPK. Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi pada Kamis 15 Oktober, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Namun, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, yaitu pada Rabu, 14 Oktober, Nusron mengirimkan surat resmi kepada lembaga antirasuah tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, mengonfirmasi penerimaan surat permohonan tersebut.

“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa dalam surat resminya, Nusron melampirkan alasan ketidakhadirannya karena harus menghadiri agenda kegiatan dinas ke luar negeri (Perdin) yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau enggak salah ke Malaysia,” lanjut Taufik.

Atas permohonan penundaan tersebut, pihak KPK tidak langsung mengabulkan begitu saja. Taufik menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menganalisis tingkat kewajaran dan kepatutan dari alasan serta dokumen agenda dinas yang disampaikan oleh Nusron.

“Karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan, nah itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,” ujar Taufik.

Hasil evaluasi dan analisis terhadap surat permohonan penundaan tersebut nantinya akan menentukan langkah hukum KPK selanjutnya, apakah akan menerbitkan surat panggilan kedua atau melakukan penjadwalan ulang (reschedule).

“Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” pungkas Taufik.

x|close