Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Literasi Digital dan Risiko Kekerasan pada Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 12:05
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KemenPPPA dan UNICEF menggelar KemenPPPA dan UNICEF menggelar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti adanya kesenjangan antara masifnya akses anak-anak terhadap teknologi dengan kemampuan literasi mereka dalam mengenali serta menghadapi berbagai potensi risiko kekerasan di ranah digital.

"Ada kesenjangan di mana kecepatan anak-anak kita dalam mengakses internet ini tidak seiring sejalan dengan kemampuan anak untuk mengenali dan menghadapi risikonya," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam kegiatan Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, yang menunjukkan masih tingginya angka anak di Indonesia yang rentan menjadi korban kekerasan di dunia maya, mulai dari bentuk perundungan siber (cyberbullying) hingga kekerasan seksual non-kontak.

Kerentanan ini dinilai sangat erat kaitannya dengan lonjakan drastis jumlah anak pengguna internet dalam beberapa tahun terakhir. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, persentase anak yang mengakses internet tercatat berada di angka 49,59 persen. Angka tersebut kemudian melonjak tajam pada tahun 2024 hingga mencapai 73,90 persen.
 

"Angkanya hampir dua kali lipat. Ini peningkatan yang luar biasa karena waktu itu juga bertepatan dengan adanya COVID-19 sehingga proses belajar mengajar menggunakan internet sebagai sarana mereka untuk tetap bisa belajar. Ternyata hal ini masih berkelanjutan bagaimana anak-anak akhirnya bebas berselancar di dunia maya," jelas Arifah Fauzi.

Guna merespons tantangan pelindungan anak di ruang digital tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut kemudian diperkuat oleh KemenPPPA lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.

"Ada 3 strategi utama dalam Peta Jalan ini. Yang pertama adalah pencegahan. Kedua penanganan, dan yang ketiga kolaborasi," pungkas Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close