Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, pada Rabu 21 Oktober 2026.
Lebih lanjut Setyo merinci bahwa surat pemanggilan dan pemberitahuan dari lembaga antirasuah tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada pimpinan tertinggi militer tanah air pada tanggal 20 Oktober 2026.
Pengusutan perkara korupsi ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan BNPB, di mana tim penyidik menciduk sebanyak 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari berselang pasca-OTT, KPK langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Salah satu sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, yang tidak lain merupakan adik kandung dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Letjen Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB, sementara Bima Setiawan tercatat bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB mendampingi kakaknya.
Empat orang tersangka lainnya yang turut diseret oleh lembaga antirasuah meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; serta seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pengamanan barang bukti, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan telah melakukan penyitaan aset dengan nilai fantastis mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang rupiah senilai Rp3,35 miliar, 56 keping logam mulia emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan valuasi mencapai Rp1,10 miliar.
Selain menyita barang bukti berharga, penyidik KPK juga telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan penting lainnya di kantor instansi tersebut usai menetapkan para tersangka.
Baca Juga: MERAH PUTIH: Bongkar Korupsi Dana Bencana BNPB, Saut Minta Penegak Hukum Tidak Takut Serangan Balik!
Sebelum melayangkan surat langsung kepada Panglima TNI, KPK sebelumnya juga telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai porsi keterlibatan serta peran dari Suharyanto dalam pusaran kasus korupsi dana darurat bencana tersebut.
(Sumber: Antara)
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (Antara)