KPK Ungkap Poin Penting Surat untuk Panglima TNI Terkait Korupsi BNPB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 18:39
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi pokok surat resmi yang telah dilayangkan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, pada Rabu (21/10).

Selain menguraikan konstruksi hukum dan indikasi konflik kepentingan, Budi menyebutkan bahwa surat tersebut juga memuat penjelasan terperinci mengenai dugaan aliran dana haram dari kasus korupsi BNPB yang mengalir kepada oknum prajurit TNI.

Pihak KPK menyambut baik koordinasi lintas instansi ini dan optimistis bahwa penegakan hukum dapat berjalan sinergis. “Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” imbuhnya.
 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi pengiriman surat tersebut, yang mana lembar pemberitahuan resmi itu telah dikirimkan kepada Panglima TNI pada hari sebelumnya, yakni Selasa (20/10).

Pengusutan skandal rasuah ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan BNPB dengan mengamankan 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari berselang pasca-OTT, KPK langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka utama adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Perlu diketahui, saat operasi tangkap tangan berlangsung, Letjen Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB, sementara Bima tercatat bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB mendampingi kakaknya.

Empat orang tersangka lainnya yang turut dijerat oleh lembaga antirasuah meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; serta seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pengamanan barang bukti, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan aset kejahatan dengan nilai fantastis mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai rupiah senilai Rp3,35 miliar, 56 keping logam mulia emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan valuasi mencapai Rp1,10 miliar.
 

Penyidik KPK juga telah bergerak melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan penting lainnya di kantor instansi tersebut pasca-penetapan para tersangka. Selain bersurat kepada Panglima TNI, KPK sebelumnya juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai porsi keterlibatan serta peran dari Suharyanto dalam pusaran kasus korupsi dana darurat bencana tersebut.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close