KemenPPPA Dukung Vonis 10 Tahun Penjara untuk Kepala Daycare Little Aresha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 17:04
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan apresiasi atas tuntutan pidana penjara selama 10 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anita Palupi Indahsari, selaku Kepala Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

"Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi saat memberikan keterangan di Jakarta, pada Rabu (21/10).

Lebih lanjut, ia berharap agar majelis hakim dapat mencermati serta mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, guna menjatuhkan vonis yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum memegang peranan vital untuk menghadirkan keadilan bagi para korban sekaligus berfungsi sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi," tegas Arifah.
 

Selain konsisten mengawal proses peradilan pidana, Kementerian PPPA juga menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi anak-anak yang menjadi korban, sebagaimana yang telah termuat dalam materi tuntutan JPU. Bentuk dukungan tersebut mencakup dorongan terhadap langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan pembayaran restitusi terealisasi, termasuk melalui mekanisme penyitaan aset milik pelaku apabila dimungkinkan oleh regulasi hukum.

"Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum," imbuh Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Sebelumnya, dalam agenda persidangan yang berlangsung di Yogyakarta pada Kamis (15/10), JPU membacakan surat tuntutan yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp800 juta, serta kewajiban membayar restitusi kepada total 83 anak korban dengan nilai mencapai Rp425.055.436.

Dalam menyusun dakwaan dan tuntutan hukum terhadap terdakwa, JPU menggunakan instrumen pasal-pasal alternatif dan berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi ketentuan dalam Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 

Selain itu, JPU turut menjerat terdakwa dengan serangkaian pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B, Pasal 77 juncto Pasal 76A, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close