Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap enam perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Pengumuman tersebut disampaikan Raja Juli saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembekuan perusahaan, tetapi juga disertai kewajiban untuk memulihkan ekosistem hutan yang terdampak kebakaran.
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan," katanya.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Sidang Paripurna 2 Tahun Pemerintahan
Enam perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas dan tingkat kebakaran yang berbeda-beda. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, berikut rincian perusahaan yang dikenai sanksi administratif:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas ini memiliki konsesi seluas 36.745 hektare. Dari total area tersebut, lahan yang terbakar mencapai 4.803 hektare. Perusahaan dengan jenis usaha PBPH Hutan Alam (HA) itu dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
2. PT Taiyoung Engreen
Berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman (HT) ini memiliki konsesi seluas 59.810 hektare. Luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 1.049 hektare. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
3. PT Hutan Produksi Lestari
Perusahaan yang berada di Kabupaten Kapuas ini mengelola konsesi seluas 10.050 hektare. Kebakaran tercatat melanda 718 hektare lahan konsesi. Perusahaan pemegang PBPH HT tersebut juga dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
4. PT Ramang Agro Lestari
Perusahaan dengan wilayah operasional di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini memiliki konsesi seluas 13.580 hektare. Luas lahan yang terbakar mencapai 420 hektare. Atas kejadian tersebut, perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
5. PT Puspa Warna Cemerlang
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas tersebut mempunyai konsesi seluas 12.920 hektare. Dari area konsesi itu, sebanyak 348 hektare dilaporkan terbakar. Perusahaan pemegang PBPH HT ini mendapatkan sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
6. PT Sinergi Hutan Sejati
Perusahaan pemegang PBPH HA di Kabupaten Gunung Mas ini memiliki konsesi seluas 68.286 hektare. Luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 193 hektare. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi pembekuan serta mewajibkan pemulihan ekosistem hutan kepada perusahaan tersebut.
Raja Juli menegaskan, penindakan terhadap perusahaan yang terlibat karhutla merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pihak yang terlibat, baik masyarakat kecil maupun perusahaan besar.
"Tidak saja mengenai kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli.
Melalui sanksi tersebut, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku dari kalangan masyarakat, tetapi juga korporasi yang memiliki konsesi kehutanan. Selain penindakan administratif, pemulihan ekosistem hutan menjadi bagian dari langkah yang harus dilakukan terhadap area terdampak kebakaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (NTVnews)