Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan lima merek beras diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat mencapai 6.405 kilogram. Nilai barang bukti beras itu diperkirakan sebesar Rp155.290.000.
Penyidik juga menyita satu rangkaian mesin produksi beras atau rice milling unit yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, kasus dugaan beras fortifikasi bermasalah ini bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kapolri pada 15 September 2026.
Baca Juga: Antisipasi El-Nino, Mentan Pastikan Cadangan Beras 4,5 Juta Ton Aman
Surat tersebut membahas permasalahan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim Polri bersama Bapanas melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi. Sampel produk diambil oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi untuk kemudian menjalani pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan menemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Bareskrim Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan (Ntvnews.id/Adiansyah)
Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Suhasto.
Untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi. Mereka mencakup pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen guna memperkuat proses penyelidikan.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Perkara itu kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 388 kemasan beras Idola Merah berukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau berukuran 5 kilogram, dan 148 kemasan Cantik Manis berukuran 5 kilogram.
Penyidik juga menyita 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele berukuran 5 kilogram serta 87 kemasan Wijaya Kusuma berukuran 10 kilogram. Total barang bukti tersebut mencapai 1.194 kemasan dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram.
Suhasto mengungkapkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel yang berfungsi sebagai sumber vitamin. Proses tersebut mencakup penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu menggunakan mesin destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan terkait diketahui memproduksi sekitar 2.500.000 kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan perkiraan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut ditaksir mencapai Rp69.995.000.000 atau hampir Rp70 miliar.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi maupun perdagangan beras fortifikasi.
"Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bareskrim Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan (Ntvnews.id/Adiansyah)