Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan sebanyak 45 orang warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi pengawasan berskala besar yang digelar di kawasan kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Operasi penertiban tersebut dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Kamis, 22 oktober 2026 dini hari.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” ujar Hendarsam dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan utama untuk memastikan seluruh aktivitas maupun keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia benar-benar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang telah dikantongi.
“Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Operasi pengawasan keimigrasian ini mulai bergerak sejak Rabu (21/10) malam hingga berlanjut sampai Kamis dini hari. Selama giat berlangsung, petugas melakukan pendataan terhadap ratusan WNA, di mana 45 orang di antaranya kemudian dibawa langsung ke Kantor Ditjen Imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Dalam proses pemeriksaan awal terhadap para penghuni apartemen yang berstatus sebagai pengungsi, petugas mencatat setidaknya ada 88 orang WNA yang memegang dokumen resmi perlindungan dari UNHCR (Perserikatan Bangsa-Bangsa) maupun surat keterangan kehilangan.
Menurut rincian yang disampaikan Hendarsam, kelompok pengungsi tersebut didominasi oleh warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul Afghanistan 16 orang, Sudan 15 orang, Irak 10 orang, serta beberapa orang lainnya yang berasal dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Di luar kelompok pengungsi tersebut, pihak Imigrasi memisahkan 45 orang WNA untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut di Gedung Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Sempat ke Luar Negeri Saat Dipanggil KPK, Imigrasi Pastikan Nusron Wahid Sudah Kembali ke Tanah Air
Kelompok WNA yang diperiksa lanjutan ini terdiri atas 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang WNA asal Yaman dan Palestina yang diindikasikan telah melampaui batas izin tinggal (overstay), serta satu orang berinisial AY yang tidak memiliki identitas jelas.
Secara lebih rinci, ke-45 WNA yang menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia sebanyak 25 orang, Pakistan sembilan orang, Kenya tiga orang, Senegal dua orang, serta masing-masing satu orang warga negara dari Ethiopia, Nigeria, Yaman, dan Palestina.
Saat ini, petugas Imigrasi masih terus mendalami keabsahan dokumen keimigrasian, status izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas nyata di lapangan dari para pemegang ITAS PMA tersebut.
Hendarsam menambahkan bahwa proses pemeriksaan lanjutan terhadap puluhan WNA tersebut masih terus berjalan. Ia memastikan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan terbukti ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pihak Imigrasi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan.
“Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” pungkas Hendarsam.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung operasi pengawasan orang asing di kawasan apartemen Kalibata City, Jakarta, Selatan, Kamis (22/10/2026) (Antara)