NTVNews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyiapkan fasilitas transportasi umum (transum) gratis bagi pencari kerja di Jakarta. Nantinya, pencari kerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kartu khusus untuk mengakses layanan transportasi publik yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanpa dipungut biaya.
Kebijakan transportasi gratis bagi pencari kerja tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Program ini menjadi bagian dari perluasan penerima manfaat transportasi publik gratis di Jakarta, dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan masyarakat.
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses mobilitas masyarakat, khususnya mereka yang sedang berupaya mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Pramono Tanggapi Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI
"Per 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Kami sudah memutuskan mulai 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik transportasi publik di Jakarta, termasuk di dalamnya adalah pencari kerja yang nanti diberikan kartu khusus," kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Orang nomor satu di DKI tersebut menjelaskan, Pemprov DKI akan menyiapkan kartu khusus bagi pencari kerja yang berhak memperoleh fasilitas transportasi gratis tersebut. Kartu itu nantinya menjadi bukti bagi penerima manfaat untuk menggunakan layanan transportasi publik sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pramono Dorong Jakarta Jadi Pusat Perfilman Asia Tenggara
"Pasti nanti bagi golongan itu atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah DKI belum merinci mekanisme penerbitan kartu, persyaratan administrasi, maupun masa berlaku fasilitas tersebut. Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut sebelum kebijakan mulai diterapkan.
Pramono menuturkan, fasilitas transportasi umum gratis ini akan memprioritaskan masyarakat yang belum pernah bekerja dan sedang mencari pekerjaan untuk pertama kalinya. Sementara itu, masyarakat yang sudah bekerja dan ingin berpindah ke pekerjaan lain tidak termasuk dalam kelompok prioritas penerima fasilitas tersebut.
"Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama," terangnya.
Pramono menambahkan, aturan lebih terperinci mengenai pelaksanaan program akan disusun kemudian.
Pramono Anung (Pemprov DKI)