Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza serta anggota DPRD sekaligus anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RPF (Ruben) dan MSA (Sabiq),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para awak media di Jakarta, pada Kamis (22/10).
Terhadap Sabiq, Budi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dijalani dalam kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024.
Selain kedua nama tersebut, KPK turut memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Hanikatun; Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pekalongan, Robby Darussalam; serta seorang Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya berinisial LNK.
Sementara itu, pihak penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Fadia Arafiq, yakni Ashraff Abu, yang saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya.
Kendati demikian, berdasarkan pemantauan data kehadiran di Gedung KPK hingga pukul 16.26 WIB, nama Ashraff belum tercatat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (21/10), lembaga antirasuah juga telah memintai keterangan dari ajudan Bupati Pekalongan berinisial AJ sebagai saksi untuk mendalami kasus rasuah ini.
Perkara ini bermula ketika Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Maret 2026. Sehari berselang, yakni pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) serta berbagai pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kuat adanya praktik konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan Fadia Arafiq dengan mengondisikan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dapat memenangi berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dari hasil korupsi pengadaan tersebut, Fadia Arafiq bersama keluarganya disebut-sebut berhasil meraup aliran dana hingga Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia bersama keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang juga merangkap sebagai asisten rumah tangga berinisial Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang saat itu belum sempat didistribusikan.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan peningkatan penanganan perkara ke tahap pengembangan dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus pencucian uang tersebut.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (Antara)