Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tujuh dari delapan orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
“Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Adapun ketujuh tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan tersebut meliputi mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; serta tiga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Selain itu, penahanan juga dikenakan kepada mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu.
“Penahanan kepada tujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, terpantau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini sehingga belum dapat dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara (KUHAP), akan dilakukan pemanggilan kedua pada Senin, 26 Oktober 2026,” tegasnya.
Perkara rasuah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu, yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari pasca-OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka awal yang terbagi dalam dua klaster proyek dengan total nilai mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Kelima tersangka tersebut adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta masing-masing Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK menerbitkan sprindik umum pada 5 Mei 2026, hingga akhirnya mengumumkan penetapan delapan tersangka baru sejak September 2026 yang identitasnya resmi dipublikasikan pada 13 Oktober 2026 lalu.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penahanan tujuh dari delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Antara)