Ntvnews.id, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana penjara berkisar antara empat hingga enam tahun terhadap tiga orang kepala desa yang terjerat dalam perkara pemerasan seleksi calon perangkat desa, yang masih satu rangkaian dengan kasus korupsi Bupati nonaktif Sudewa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam persidangan yang digelar di Semarang, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.
Ketiga kepala desa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua merinci vonis hukuman bagi masing-masing terdakwa, di mana Abdul Suyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Sukarjan divonis 5 tahun penjara, serta Sumarjiono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dengan cara memaksa para peserta seleksi calon perangkat desa untuk menyerahkan sejumlah uang. Total dana hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima vonis atau mengambil langkah hukum lanjutan berupa banding apabila merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan.
Sidang vonis terhadap ketiga kepala desa ini digelar berselang sehari setelah Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati, Sudewa. Bupati nonaktif tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta kasus jual beli jabatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain hukuman badan berupa penjara, majelis hakim saat itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. Sudewa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,5 miliar.
(Sumber: Antara)
Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta kepada Sudewo serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. (Antara)