Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2023–2025.
Penahanan tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
"Hari ini, Kamis tanggal 22 Oktober 2026, KPK menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan atau penerimaan gratifikasi... di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara tahun 2023–2025," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih Jakarta, 22 Oktober 2026.
Baca Juga: TNI Bakal Tindaklanjuti Temuan KPK Terkait Kasus BNPB
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Sebelumnya, KPK telah memproses dan menyidangkan lima orang tersangka awal, yaitu:
1. TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
2. RES (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK)
3. HEL (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut)
4. KIR (Direktur Utama PT DNG)
5. RAY (Direktur PT RN)
Dari fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan lanjutan serta proses persidangan perkara pokok, KPK menemukan kecukupan minimal dua alat bukti baru. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, sebanyak tujuh orang hadir memenuhi panggilan dan langsung ditahan oleh penyidik pada hari ini:
• SCH – Kepala BBPJN Sumatera Utara (periode September 2024–28 Juni 2025)
• RP – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah 1 BBPJN Sumut
• FS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah 1
• HH – PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah 1
• TRP – Kasatker PJN Wilayah 2 Provinsi Sumut
• MM – PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2
• MP (disebut juga MHT) – PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni DE selaku Kasatker PJN 1 Wilayah Sumut, Mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2026," tegas Taufik.
Ia juga mengimbau agar DE kooperatif dan hadir memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Konstruksi perkara berawal dari permintaan commitment fee oleh pejabat BBPJN Sumut kepada para kontraktor penyedia pemenang proyek, yaitu KIR (PT DNG) dan RAY (PT RN). Penyerahan uang dilakukan secara langsung, baik melalui transfer bank maupun tunai.
Penyidik menemukan skema alokasi fee yang terstruktur sistematis berdasarkan jenjang jabatan:
• Kepala BBPJN Sumut: 4%
• Kasatker BBPJN Sumut: 4%
• PPK di lingkungan BBPJN: 1% – 1,5%
• Bendahara BBPJN: 0,5%
• Pokja: 0,5%
"Ditemukan dalam fakta penyidikan juga, apabila pihak penyedia tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Jadi sudah ada komitmen dan deal-deal baik dari penyedia maupun dengan pihak BBPJN," terang Taufik.
Berdasarkan hasil perhitungan awal penyidikan, berikut adalah rincian nominal uang korupsi yang diduga diterima oleh masing-masing tersangka:
• TRP (Kasatker PJN Wilayah 2): Rp3,49 Miliar
• DE (Kasatker Wilayah 1): Rp1,77 Miliar
• MM (PPK 2.2 Wilayah 2): Rp1,25 Miliar
• MHT / MP (PPK 1.4 Wilayah 1): Rp550 Juta
• RP (Kasatker Wilayah 1): Rp450 Juta
• SCH (Ex Kepala BBPJN Sumut): Rp300 Juta
• FS (PPK 1.1 Wilayah 1): Rp290 Juta
• HH (PPK 1.2): Rp270 Juta
Saat ini, ketujuh tersangka yang telah ditahan ditempatkan di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penahanan tujuh dari delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumate (Antara)