Ntvnews.id, Jakarta - Polri memperkuat upaya perlindungan orang utan dan pelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah melalui patroli hutan terpadu, penyelamatan satwa terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengamanan pusat rehabilitasi.
Langkah ini dilakukan melalui sinergi Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Upaya dilakukan demi memastikan keselamatan orang utan sekaligus menjaga kelestarian habitat dan ekosistem hutan yang menjadi tempat hidup satwa endemik Kalimantan itu.
Komitmen tersebut ditunjukkan saat Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto mengunjungi pusat rehabilitasi dan konservasi orang utan di Nyaru Menteng, Jalan Tjilik Riwut Km 30, Palangka Raya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, keduanya berdialog dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng untuk mengetahui secara langsung kondisi orang utan yang menjalani rehabilitasi, situasi habitat hutan, serta berbagai upaya pelestarian yang dilakukan.
Peninjauan itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan lingkungan sebelum orang utan yang telah menjalani rehabilitasi dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari penguatan koordinasi kepolisian dalam mendukung konservasi dan perlindungan satwa liar.
"Hari ini kami melaksanakan dialog di Polda Kalteng sekaligus melihat langsung Taman Nasional Nyaru Menteng yang dijadikan pusat konservasi Orang Utan," kata Brigjen Tory.
Menurutnya, Nyaru Menteng memiliki peran penting sebagai pusat penyelamatan dan rehabilitasi orang utan. Namun, upaya konservasi perlu diimbangi dengan perlindungan habitat serta pencegahan berbagai ancaman terhadap satwa dilindungi.
Salah satu ancaman serius yang menjadi perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan. Karhutla tidak hanya merusak tutupan hutan, tetapi juga menghilangkan sumber makanan dan memutus jalur pergerakan orang utan.
Dampaknya, satwa dapat kehilangan tempat berlindung, mengalami stres, terserang penyakit akibat paparan asap, hingga menghadapi risiko kematian. Kerusakan habitat juga dapat mengganggu proses rehabilitasi dan menghambat pelepasliaran orang utan ke alam liar.
"Akibat Karhutla, habitat Orang Utan terdegradasi. Mereka kehilangan rumah dan sumber makanan. Inilah yang menjadi atensi kami, Ditpolsatwa bersama Polda Kalteng akan memperkuat patroli hutan terpadu, rescue satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi agar Orang Utan tetap terlindungi," terangnya.
Tory menegaskan, perlindungan orang utan membutuhkan penanganan menyeluruh. Selain mencegah dampak karhutla, kepolisian juga perlu mengantisipasi perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang mengancam kelangsungan hidup populasi orang utan.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan turut menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai habitat orang utan. Ia menyebut orang utan sebagai salah satu satwa khas Kalimantan Tengah yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
Menurut Iwan, kerusakan hutan, terutama kawasan gambut yang terbakar, dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan hidup satwa liar. Karena itu, penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan satwa dan keseimbangan ekosistem.
"Orang Utan adalah satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai. Kerusakan satu hektar hutan gambut akibat Karhutla berarti menghilangkan masa depan Orang Utan. Kami bersama Ditpolsatwa akan terus memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengancam habitat Orang Utan," ujar Iwan.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar habitat orang utan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dampak asap kebakaran terhadap kesehatan satwa.
Jajaran kepolisian juga diminta melakukan evakuasi terhadap orang utan yang terdampak karhutla serta mendukung BOSF dalam pemenuhan kebutuhan pakan dan perawatan medis bagi satwa yang terpapar asap.
Kolaborasi Ditpolsatwa, Polda Kalteng, dan pengelola pusat konservasi menjadi bagian dari pendekatan perlindungan lingkungan melalui konsep green policing.
Pendekatan ini menempatkan kepolisian tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan kejahatan lingkungan, pemantauan kawasan hutan, penyelamatan satwa, serta edukasi kepada masyarakat.
Melalui patroli terpadu, aparat diharapkan dapat mendeteksi potensi ancaman terhadap habitat orang utan lebih dini. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, perburuan, dan perdagangan ilegal satwa dilindungi menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan terus berulang.
Sinergi dengan lembaga konservasi seperti BOSF juga diperlukan untuk memastikan penanganan satwa terdampak berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi dan pemulihan habitat.
Polri bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat pencegahan karhutla, melindungi habitat orang utan, serta menindak kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar.
Polri: Perkuat Patroli Hutan Terpadu, Rescue Satwa Terdampak dan Pengamanan agar Orang Utan Terlindungi (Humas Polri)