Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, sekaligus Anggota Panja RUU Pemilu menyebut adanya rencana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Skema yang tengah didiskusikan, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah besar berpotensi bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Lalu jumlah anggota di tingkat kabupaten juga akan dievaluasi, dari yang saat ini bervariasi antara tiga hingga lima orang.
"Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3," ujar Irawan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Walau begitu, kata dia, pembahasan tersebut masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan. Sehingga, jumlahnya masih bisa berubah sewaktu-waktu.
Di samping menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu, DPR juga mendiskusikan rencana memperpendek durasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
Menurut Irawan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir. Tapi, dalam pembahasan aturan baru, DPR mempertimbangkan pemangkasan durasi tersebut menjadi sekitar dua hingga tiga bulan.
"Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Rencana untuk memperpendek durasi rekrutmen itu dalam hitungan kami dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas," jelas Irawan.
Menurut dia, perubahan durasi rekrutmen dan penambahan jumlah anggota menjadi salah satu alasan pembentukan panitia seleksi (pansel) belum dilakukan. DPR masih membahas kemungkinan perubahan ketentuan dalam undang-undang yang baru.
Kendati begu, kata Irawan, pembentukan panitia seleksi merupakan kewenangan Presiden. DPR akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana perubahan mekanisme seleksi ini.
"Nanti kami juga akan terus berkoordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan seperti apa. Tapi saya kira dengan rencana kita untuk melakukan revisi undang-undang pemilu, semua terkomunikasi dengan baik," tandasnya.
Gedung KPU RI. (Antara)