Ntvnews.id, Paris - Pemerintah Prancis memperketat pengamanan untuk mengantisipasi gelombang demonstrasi baru dalam beberapa hari ke depan. Kepolisian setempat pun memberlakukan larangan aksi unjuk rasa di sejumlah kawasan Paris pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dilansir dari AFP, Jumat, 23 Oktober 2026, pembatasan demonstrasi diberlakukan di beberapa lokasi strategis di ibu kota Prancis tersebut.
Sejumlah kawasan yang masuk dalam wilayah larangan meliputi area di sekitar Istana Kepresidenan Elysee, gedung kedua majelis parlemen, serta destinasi wisata populer seperti Museum Louvre dan Champs-Elysees.
Larangan tersebut berlaku selama 12 jam, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat atau pukul 06.00 hingga 18.00 GMT.
Baca Juga: Trump Manfaatkan Kerusuhan di Prancis untuk Kampanye Pemilu Sela AS
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu berencana mengerahkan aparat kepolisian dalam jumlah besar untuk mengantisipasi aksi protes lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan. Langkah ini diambil setelah demonstrasi menentang kenaikan biaya hidup berujung kerusuhan beberapa hari sebelumnya.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Prancis dilanda kerusuhan yang disertai aksi pembakaran dan penjarahan. Insiden tersebut disebut sebagai salah satu kerusuhan terburuk di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar enam bulan sebelum pemilihan presiden yang akan menentukan pengganti Emmanuel Macron.
Menghadapi kritik dari sejumlah anggota parlemen, Lecornu mengakui bahwa langkah pengamanan sebelumnya belum cukup memadai. Ia berjanji pemerintah akan mengambil pendekatan lebih tegas untuk mengantisipasi demonstrasi berikutnya.
"Pengerahan aparat untuk Sabtu, 24 Oktober 2026 mendatang akan berskala besar," tegas Lecornu, seperti dilansir AFP.
Lecornu juga menuding kelompok radikal ultra-kiri telah menyusun "rencana pemberontakan" yang memicu kerusuhan tersebut.
Polisi Prancis turun tangan untuk membubarkan para pengunjuk rasa dalam aksi protes nasional terkait kenaikan biaya hidup, harga bahan bakar, dan pendanaan pendidikan di Nancy, Prancis, pada Sabtu, (17/10/2026). (Antara)
Selain membatasi kegiatan demonstrasi, otoritas Paris memberlakukan larangan sementara terhadap kepemilikan dan pembawaan jeriken atau botol berisi bensin maupun bahan bakar lainnya. Warga juga tidak diperbolehkan membawa atau memiliki kembang api.
Ketentuan tersebut berlaku hingga Kamis, 22 Oktober 2026 di wilayah Paris dan sekitarnya.
Pemerintah setempat turut membatasi penggunaan perlengkapan pelindung, termasuk helm, di sekitar sekolah menengah dan universitas.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul bentrokan antara aparat kepolisian dan kelompok pemuda yang mengenakan penutup wajah. Sejumlah orang dalam kelompok tersebut terlihat memakai helm, kacamata pelindung, sarung tangan, hingga masker gas.
Melalui serangkaian pembatasan tersebut, otoritas Prancis berupaya mengantisipasi terulangnya kerusuhan di tengah meningkatnya ketegangan akibat protes terhadap biaya hidup.
Ilustrasi aksi unjuk rasa di Prancis (Antara)