KPK Sita Uang dan Dokumen dari Kantor BPK Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 11:16
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota Polresta Klaten berjaga saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupa Anggota Polresta Klaten berjaga saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengamankan sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) serta dua kediaman pihak terkait pada 22 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa temuan uang tunai dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah tersebut berhasil disita oleh tim penyidik saat menggeledah area Kantor BPK Jateng.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada para awak media di Jakarta, pada Jumat 23 Oktober 2026.

Selain uang tunai, penyidik lembaga antirasuah juga turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari tiga lokasi penggeledahan berbeda. Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan atas kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
 

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” imbuhnya.

Perkara rasuah ini pertama kali terkuak tatkala KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang membekuk Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026 lalu.

Selang sehari penindakan, tepatnya pada 16 Oktober 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, serta seorang pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Berdasarkan konstruksi penyidikan, KPK memetakan adanya lima klaster utama dalam pusaran kasus korupsi ini, yang mencakup dugaan suap untuk pengondisian hasil temuan audit BPK, praktik lancung pengadaan barang dan jasa, kasus perizinan tambang galian C, aliran dana setoran dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga dugaan pemotongan setoran terkait upah pungut.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close