Wali Kota Madiun Maidi Divonis 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 10:49
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Maidi Maidi

Ntvnews.id, Surabaya - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam persidangan pada Kamis. Selain pidana penjara, Maidi juga dikenai denda sebesar Rp250 juta.
Hakim ketua Ernawati Anwar menyatakan Maidi terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Periksa 2 Dirut BUMD

Hukuman yang dijatuhkan kepada Maidi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan pada 17 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Maidi dijatuhi hukuman tujuh tahun dua bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan ketentuan pengganti apabila Maidi tidak membayar denda Rp250 juta. Dalam kondisi tersebut, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Maidi akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Meski demikian, majelis hakim memerintahkan agar Maidi tetap menjalani penahanan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK sebelumnya turut meminta Maidi membayar uang pengganti senilai Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar. Kewajiban tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjeratnya.

Jaksa juga meminta agar harta benda Maidi disita dan dilelang apabila uang pengganti tidak dibayarkan. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, JPU menuntut tambahan pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Kasus yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disamarkan melalui mekanisme dana CSR serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun.

Baca Juga: Didakwa Pemerasan, Febrie Adriansyah Tetap Teguh Berantas Korupsi

Proyek yang dikaitkan dalam perkara tersebut antara lain kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta tempat pemrosesan akhir (TPA) Winongo.
Dalam pemaparan tuntutannya, jaksa mengaitkan perkara tersebut dengan nilai yang mencapai Rp10,7 miliar.

(Sumber: ANTARA) 

x|close