Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang melilit lingkungan Pemerintah Kabupaten Kasus Klaten: KPK Sita Dokumen Hapus Audit & Uang di BPK JatengKlaten. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 22 Oktober 2026. salah satunya adalah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen transaksi, bukti elektronik, hingga uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung secara simultan di tiga titik lokasi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait praktik suap dan manipulasi hasil audit BPK di Kabupaten Klaten.
"Lokasi pertama di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait," ujar Budi Prasetyo, 23 Oktober 2026.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka
Dalam penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, penyidik memfokuskan pencarian pada rekam jejak pemeriksaan keuangan Daerah Kabupaten Klaten. Hasilnya, KPK menyita berbagai dokumen resmi serta perangkat elektronik yang disinyalir kuat berkaitan erat dengan skema pembersihan atau penghapusan temuan audit BPK.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," jelas Budi.
Tak hanya dokumen dan bukti elektronik, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang disimpan di area kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah. Uang tersebut langsung disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," tambah Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan sedikitnya lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan. Salah satu klaster utama adalah dugaan pemberian uang secara sistematis oleh Bupati Klaten untuk menyuap oknum auditor BPK guna merekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Seiring dengan ditemukannya alat bukti yang cukup, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka utama dalam perkara ini:
Hamenang Wajar Ismoyo – Bupati Klaten (pemberi suap).
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah – Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (penerima suap).
Muhammad Amin Wahyu Utomo – Pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (perantara/penghubung).
Uang Rp1,2 Miliar dan Temuan Tong Biru
Secara keseluruhan, akumulasi barang bukti uang tunai yang berhasil disita KPK dalam rangkaian penanganan perkara ini telah mencapai Rp1,2 miliar.
Sebelum penggeledahan di kantor BPK Jateng, tim KPK lebih dulu menemukan uang tunai sebesar Rp934 juta. Uniknya, uang ratusan juta tersebut disembunyikan di dalam sebuah tong berwarna biru yang berlokasi di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik kandung dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Saat ini, ketiga tersangka telah berada dalam penanganan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menghitung total kerugian negara maupun nilai suap yang beredar dalam kasus ini.
Baca Juga: Musrenbang HAM 2026 Tetapkan 8 Prioritas HAM Nasional
Arsip - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (16/10/2026) (Antara)