Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Wali Kota (Walkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, perihal perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Kamis (22/10/2026).
Adapun agenda sidang lanjutan itu, yakni mendengar pandangan saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat, terkait legal standing atau kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.
Selaku penggugat, Suhendar dan Amizar yang merupakan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel, menghadirkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari sebagai saksi ahli.
Usai sidang, Feri menyampaikan pandangan mengenai legal standing para penggugat dalam perkara tersebut.
“Sederhana saja warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan implikasi apabila gugatan para penggugat nantinya dikabulkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Kuningan Dilaporkan ke KPK
“Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya. Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan. Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal ya. Lalu terbuka harus disampaikan kepada publik dan publik tahu tahapannya ada,” papar Feri.
Sementara, Muhammad Khoerul Umam, selaku perwakilan dari penggugat menyampaikan proses hukum selanjutnya usai agenda persidangan
“Untuk tahapan proses selanjutnya itu adalah agenda kesimpulan dari para pihak tangal 5 November setelah itu adalah putusan tanggal 19 November. Seluruh proses tersebut disampaikan melalui e-court,” tandasnya.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, usai sidang.